SITUS BERITA TERBARU

Kepala Baitul Mal Tersangka Penyelewengan Dana Zakat

Thursday, January 9, 2014
TRIBUNNEWS.COM, JANTHO - Kepala Kejaksaan Negeri Jantho, Rustam SH mengungkapkan, mantan kepala Baitul Mal Aceh Besar yang kini menjabat Kepala Baitul Mal Provinsi Aceh, Dr Armiadi Musa MA, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Aceh Besar tahun 2010 dan 2011.

"Armiadi Musa ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2013 setelah kami periksa 13 orang saksi (termasuk Armiadi Musa), dan menyimpulkan bahwa telah terjadi penyelewengan penggunaan dana zakat di Aceh Besar pada tahun 2010 dan 2011," ujar Kajari Jantho kepada Serambi (Tribunnews.com Network).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tahun 2012 yang menyimpulkan bahwa dana zakat tahun 2011 sebesar Rp 7 miliar yang dihimpun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) telah digunakan tanpa mengikuti mekanisme APBK, sesuai Qanun Aceh Nomor 7/2010 tentang Baitul Mal.

"Zakat yang dihimpun Baitul Mal dari masyarakat seharusnya disetor ke kas pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah (PAD). Sementara untuk penyalurannya, juga harus melalui bendahara umum daerah (BUD).

Artinya, Baitul Mal tidak dibenarkan mengelola langsung dana zakat tersebut, seperti yang dilakukan Baitul Mal Aceh Besar pada tahun 2010 dan 2011," tambah Kasi Pidsus Kejari Jantho, Munandar SH.

Selain itu, dalam melaksanakan program pembangunan rumah duafa di tahun 2010 dan 2011, Baitul Mal Aceh Besar juga diduga melakukan pungutan sebesar Rp 500 ribu/rumah.

Untuk diketahui, pada tahun 2010, Baitul Mal Aceh Besar membangun 26 unit rumah permanen untuk duafa senilai Rp 403 juta dan di tahun 2011 sebanyak 49 unit dengan nilai Rp 1,9 miliar.

Munandar mengatakan, terkait pungutan ini, pihaknya masih menyelidiki apakah dana Rp 500.000 itu dikutip dari masyarakat atau dikutip dari tukang/pekerja yang ditunjuk melakukan pembangunan rumah duafa secara swakelola tersebut.

"Namun jika ada warga/penerima rumah duafa yang dimintai uang agar bisa mendapatkan bantuan rumah tersebut, kami minta untuk melaporkannya ke Kejari Jantho," ujar Munandar, jaksa yang menangani kasus ini.

Dia menambahkan, pihaknya menargetkan dalam satu bulan ke depan akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal. (yat)

http://www.tribunnews.com/regional/2...gan-dana-zakat

duit mah ngga kenal syariat
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive