
"Sudah (diajukan banding)," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa malam, 14 Januari 2014.
Menurut Amir, upaya banding ini diajukan Presiden sebelum melewati batas yang ditetapkan undang-undang, yakni 14 hari setelah putusan PTUN keluar. Namun dia tak ingat waktu persis banding itu diajukan. "Minggu lalu sudah (diajukan)," ujar dia. Alasan banding, kata Amir, "Keppres itu dianggap sudah benar. Itu saja."
Sebelumnya, pada 23 Desember 2013 lalu, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 mengenai pengangkatan Patrialis dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi.
Dalam putusannya, majelis mengharuskan tergugat, yakni Presiden SBY, mencabut pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Keputusan itu sejalan dengan gugatan tim advokasi Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan pertengahan Agustus lalu.
SUMBER


