SITUS BERITA TERBARU

Permasalah Penjualan Tanah Pejambon

Friday, January 10, 2014


Seperti diketahui pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2013, masyarakat Pejambon atau yang tergabung di dalam IKWP (Ikatan Warga Pejambon) melakukan aksi untuk menolak adanya penjualan tanah Pejambon oleh GPIB (Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat ) Immanuel kepada pihak TNI AD. Nilai penjualan tanah Pejambon itu tidak pelak kurang lebih hanya 78 M. Padahal tanah yang di jual tersebut sebesar 2,1 hektar.

Penjualan tanah Pejambon pun sudah sampai kepada Wakil Gubernur yang kerap disapa "Ahok". Melalui merdeka.com beliau menjelaskan Gereja tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0128/M/1988 tanggal 27 Februari 1988 dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor Cb 11/I/12/1972 tanggal 10 Januari 1972.

Masih di merdeka.com"Pemerintah sudah menetapkan gereja itu sebagai cagar budaya. Di UU Cagar Budaya disebut, tidak boleh mengubah bentuk (aset) sampai ada persetujuan gubernur," kata Rohadi di Jakarta.

Pembelian pun semakin janggal ketika pentransferan Dana bukan dari dana Negara atau APBN."Uang itu diduga kuat dari pihak swasta, yakni PT Palace Hotel untuk membayar tanah seluas 21.183 meter persegi," tutur Rohadi. gatra.com


Sampai sekarang di daerah Pejambon sudah separuh rumah digusur. Rumah yang digusur tersebut adalah warga yang sudah mengambil uang ke-Rochiman. Dimana uang ke-Rohiman terseebut sangatlah tidak sesuai dan penetapan besarnya uang pun hanya dari pihak TNI.

Sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive