SITUS BERITA TERBARU

Orangtua Tak Mampu Bayar Biaya Bersalin, RS Sandera Bayi

Monday, January 27, 2014
Adu Kuat 3 'Jenderal

Senin, 27 Januari 2014 | 09:15 WIB


LAMONGAN, KOMPAS.com � Nyonya Ariyanti (27) 'disandera' usai bersalin. Warga Desa Sumlaran, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ini dilarang meninggalkan Rumah Sakit dr Soegiri Lamongan kerena tidak mampu membayar biaya bersalin bayi laki-laki sebesar Rp 1,5 juta. Padahal seharusnya Ariyanti sudah dapat meninggalkan Rumah Sakit terhitung mulai Sabtu (25/1/2014). Namun, karena tidak mampu membayar biaya, Ariyanti bersama Septian Hadi Winoto (27), suami, dan bayi mereka 'disandera' pihak rumah sakit. Terlebih lagi, saat masuk, mendaftar sebagai pasien umum, bukan pemegang kartu jaminan miskin seperti Jamkesmas, maupun pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ariyanti masuk Rumah Sakit, Rabu (22/1/2014), sehari setelahnya Ariyanti melahirkan secara normal dan berlanjut menjalani rawat inap di ruang Melati. Sementara kondisi kesehatan si bayi dan ibunya cukup baik dan bisa pulang Sabtu (24/1/2014). Ternyata, saat suaminya, Septian Hadi Winoto hendak mengurus berbagai keperluan untuk kepulangan anak dan istrinya, tidak bisa diharapkan. Pasalnya, keluarga ini harus menyelesaikan administrasi pembayaran dengan total biaya mencapai Rp 1,5 juta. Merasa tidak tidak memiliki uang sebanyak itu, Septian Hadi Winoto baru kemudian mengurus kartu BPJS sebagai bukti tidak mampu sekaligus ingin bebas biaya. �Saya memang baru ngurus BPJS yang kartunya langsung keluar pada hari Sabtu kemarin,� ungkap Septian sembari menunjukkan kartu BPJS bernomor 0001264994842 tertanggal 24 Januari 2014.

Namun kartu BPJS itu terlambat untuk bisa membebaskan biaya kelahiran putra pertamanya. Karena saat kali pertama masuk, ia sebagai pasien umum. Sementara itu, sejumlah bidan piket, sejak Sabtu (24/01/2014) hingga Minggu (26/1) tetap tidak bisa melepas sang pasien. Intinya, sesuai catatan sejak pendaftaran dan masuk rumah sakit yang tersambung secara online di Rumah Sakit dr Soegiri Lamongan, istri Septian tercatat sebagai pasien umum. Dimana berlaku biaya sesuai ketentuan yang ada di Rumah Sakit berpelat merah ini.

Septian mengakui, saat mendaftar sebagai pasien umum karena tidak mempunyai kartu miskin apa pun. Problem itulah yang akhirnya membelitnya, belum bisa meninggalkan rumah sakit. Priyono, orangtua Septian yang turut ke Rumah Sakit mengungkapkan, keluarganya sekarang ini tidak mempunyai uang sebanyak itu sesuai administrasi yang tercatat di kasir yakni Rp 1, 5 juta. Sementara saya baru ada sekitar Rp 750.000,� kata Priyono.

Bidan piket, Lilis Yustiowati dikonfirmasi Minggu (26/1/2014) siang mengungkapkan, dalam catatan yang ada di rumah sakit, Ariyanti masuk sebagai pasien umum, bukan pemegang kartu jaminan apa pun. �Terus gimana? Kalau memang sudah bisa menyelesaikan pembayaran di kasir tentu diperbolehkan pulang,� ujar Lilis. Lilis mengaku hanya sebagai karyawan dan harus menjalankan semuanya sesuai dengan ketentuan. Beda lagi kalau saat masuk, Ariyanti terdaftar pemegang kartu BPJS, tentu tidak ada masalah. Sedangkan kalaupun akhirnya bisa pulang besok, Senin (27/1) berarti pasien sudah digratiskan perawatannya selama tiga hari, terhitung 24, 25 dan 26 Januari 2014.
"Kami juga tidak berani melepas kalau belum ada tembusan penyelesaian pembayaran dari depan (kasir rumah sakit),� tambah Lilis yang didampingi Bidan Indah.

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive