SITUS BERITA TERBARU

Meruntut Kasus Ratu Atut Yang Berbuntut Di Pondok Bambu

Thursday, January 16, 2014
Siapa yang tidak mengenal Ratu Atut, atau Atut begitulah nama akrabnya ia disapa. Beberapa hari yang lalu ia ditetapkan sebagai tersangka kasus (http://www.bijaks.net/scandal/index/...kasi_ratu_atut) yang merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kasus Gratifikasi Ratu Atut

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Setelah menjadi tersangka kasus korupsi penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, dan pengadaan alat kesehatan di Banten, Atut kini dijadikan tersangka gratifikasi.

Peran: Belum dijelaskan. Namun, juru bicara KPK Johan Budi S.P. saat jumpa pers mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten pada 2011-2013.

Pasal yang dijeratkan: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman Pasal 12 adalah 4-20 tahun penjara, dan Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 5 dan Pasal 11 adalah pidana penjara selama 1-5 tahun, dan denda Rp 50-Rp 250 juta.


Status (Masih Berlangsung)
- Ditemukan kasus baru dari pengembangan kasus yang sudah ada

Kronologinya

15 Jan 2014

Pasal yang dijeratkan

Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman Pasal 12 adalah 4-20 tahun penjara, dan Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

14 Jan 2014

Ratu Atut Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi Banten

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Setelah menjadi tersangka dua kasus, Atut kini dijadikan tersangka gratifikasi.

14 Jan 2014

Penjelasan Jubir KPK Dalam Jumpa Persnya

Juru bicara KPK Johan Budi S.P. saat jumpa pers mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten pada 2011-2013.


Sumber: http://www.bijaks.net/
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive