Perseteruan antara Siti Hardijanti Rukmana yang akrab disapa Mbak Tutut dengan bos PT Media Nusantara Citra (MNC) Grup Hary Tanoesoedibjo terkait kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), semakin meruncing. Setelah upaya eksekusi kantor TPI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Sabtu pekan lalu gagal, kubu Mbak Tutut akhirnya melayangkan somasi terbuka dan teguran keras kepada pihak MNC Group, Kamis (16/1).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013, pihak Mbak Tutut dinyatakan sebagai pemilik sah sekaligus pemegang saham terbesar CTPI. Karena itu pihak Mbak Tutut berhak menempatkan kembali para direksinya di TPI. "Kita sudah kirimkan somasinya ke pihak MNC. Manajemen PT TPI memberikan somasi atau peringatan keras kepada semua pihak, termasuk MNC, untuk tidak melakukan perikatan apapun dengan mengatasnamakan PT TPI atau terhadap aset TPI guna menghindarkan tuntutan hukum secara pidana atau perdata," kata Harry Ponto, pengacara Siti Hardianti Rukmana, kepada
sumber
Hary Tanoe, manusia begini kok mau jadi presiden 
berkurang deh tuh alat kampanye nya