SITUS BERITA TERBARU

Komplotan Pencuri Ini Beraksi dari Demak Sampai Hong Kong

Tuesday, January 21, 2014
Quote:


Komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan juga pemberatan dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Pancoran. Mereka yakni, F, T, L, AL, RS, RP, NAS, AFS dan SRR dibekuk di daerah Bandung dan Karawang, Jawa Barat. Diketahui mereka merupakan penjahat kelas kakap lintas Provinsi maupun Internasional.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Noviana Tursanurohmad menuturkan salah satu pelaku pernah beraksi hingga ke Hongkong dan Malaysia.

"Pelaku RS ini pernah beraksi di Hongkong dan Malaysia," ujar Novi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Saat beraksi, lanjut Novi, RS tengah menyalahgunakan ijin visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari di sana. "Dia menetap di luar negeri sesuai batas izin tinggal yakni 60 hari," tuturnya.

Namun, RS beraksi dengan komplotannya yang lain. "Dia punya komplotan sendiri di sana," tambahnya.

Di Tanah Air sendiri, lanjut Novi, RS beraksi dengan delapan pelaku lainnya, namun menyasar sejumlah rumah besar yang tengah ditinggal pemiliknya di sejumlah kota di Indonesia.

"Kelompok ini lakukan kejahatan sudah lintas provinsi. Mereka beraksi di Klaten, Demak, Majalengka, Semarang, Bandung, Pekalongan, Pemalang, Solo dan beberapa kota lainnya," papar Novi.

"Kita sudah kerjasama dengan Polda Jateng. Setelah koordinasi dengan Polda Jateng ternyata ada TKP curas yang pelakunya sama dengan di Jakarta. Ada barbuknya juga mobil dan uang hasil curian," jelasnya.

Lebih lanjut, Novi menjelaskan, di Klaten ada korban dengan kerugian Rp. 30 juta. "Di Demak Rp. 70 juta," ucap Novi memberikan salah satu contoh aksi para pelaku.

"Mereka ditangkap atas kejahatan yang dilakukan di sebuah rumah di daerah Pancoran dengan total kerugian Rp. 1,5 miliar," jelas Novi.

Dari para pelaku, polisi menyita tiga unit mobil, tiga unit motor, sepuluh handphone, perhiasan, juga Ipad.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan penjara di atas lima tahun.


SUMBER



Pencuri aja sdh Go International
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive