SITUS BERITA TERBARU

BNN: Akil Tersangka Kepemilikan Narkotika

Friday, January 17, 2014
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa Akil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 17 Januari 2014.

"Ini terkait dengan narkoba yang ditemukan dahulu," kata Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyatno di Gedung KPK.

Sumirat mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama Akil sebagai tersangka. Namun, kata dia, penyidik belum bisa memeriksa Akil karena yang bersangkutan minta didampingi pengacara.

Penyidik BNN pun kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Akil. "Kemungkinannya baru minggu depan (diperiksa ulang)," sambungnya.

Akil sendiri disangkakan Pasal 111, Pasal 112 serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Diduga menguasai, diduga memiliki serta diduga menyiapkan untuk orang lain," tukas Sumirat.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Akil Mochtar di lantai 15 Gedung Mahkamah Konstitusi, 3 Oktober lalu, terkait kasus yang menjerat mantan politisi Partai Golkar itu.

Tak hanya menemukan bukti terkait kasus suap, penyidik juga menemukan tiga linting ganja, setengah linting ganja bekas pakai, dan beberapa pil sabu-sabu. Namun, dalam tes urine dan rambut, Akil dinyatakan negatif dari penggunaan barang-barang haram itu.
Namun, BNN kemudian memastikan bahwa DNA yang ada di barang bukti ganja bekas pakai, ternyata sama dengan DNA Akil.

"Dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa sebagian profil DNA pada linting kertas putih bekas pakai yang berisikan bahan/daun ganja identik dengan profil yang dimiliki atau DNA Pak AM," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sumirat dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 30 Oktober 2013.
SUMBER: http://acehonline.info/detail.php?no_berita=6503

Keras permainanya ya pak,,,
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive