SITUS BERITA TERBARU

Begini Cara Hakim Artidjo Memiskinkan Koruptor

Thursday, January 2, 2014
Quote:Begini Cara Hakim Artidjo Memiskinkan Koruptor




Jakarta - Hakim agung Artidjo Alkostar mengatakan ada banyak cara untuk memiskinkan koruptor. Salah satu caranya dengan mengambil semua uang negara yang dikorupsi. "Jika sudah ada yang terpakai, ambil asetnya," kata Artidjo ketika diwawancarai Tempo di kantornya, akhir Desember 2013.

Artidjo berpendapat angka rakyat miskin dapat berkurang banyak jika uang negara yang dikorupsi diambil kembali. "Dengan catatan, dikelola negara dengan baik," ujar pria asal Sitobondo itu.

Istilah memiskinkan koruptor, Artidjo melanjutkan, tak ada dalam ranah hukum dan pengadilan. Itu hanya istilah sosial untuk perilaku koruptor yang sudah tak bisa ditoleransi lagi. "Arti gamblangnya, memberikan hukuman maksimal bagi para koruptor," kata dia.

Dia mengklaim belum pernah meringankan terdakwa korupsi mana pun. Alasannya, ia tidak menemukan poin-poin yang layak untuk dijadikan pertimbangan keringanan hukuman. "Belum pernah sama sekali." Malah ia sering menggandakan hukuman. Pertimbangannya, membetulkan atau meluruskan pasal yang diterapkan pengadilan negeri serta tinggi merupakan hak Mahkamah Agung. "Misalnya mereka memakai pasal suap pasif, tapi yang tepat sebetulnya pasal suap aktif. Itu saya luruskan," ujarnya.

Ketika bertemu dengan Tempo, Artidjo menunjukkan diri sebagai pribadi yang hangat dan ramah, tidak menakutkan. Padahal sebagai hakim agung, reputasinya begitu horor. Ia adalah malaikat Izrail bagi para penjahat. Contoh koruptor yang diberatkan hukumannya adalah Angelina Sondakh. Oleh Artidjo, vonis Anggie naik dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta, plus pidana tambahan uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.

SUMBER.....


Udah jarang jaman sekarang hakim yang jujur dan bisa melihat kalo koruptor harus di hukum berat dan dimiskinkan!!!!!!
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive