
Joga mencontohkan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang sejatinya adalah daerah resapan air tapi malah menjadi kawasan permukiman dan bisnis. Begitu pula Kampung Melayu, Kampung Pulo, Bidara Cina, Jakarta Timur; serta Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang tidak semestinya dipadati permukiman.
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI segera melakukan audit tata ruang lingkungan. "Berarti harus ada yang dibongkar," katanya. Ini memerlukan ketegasan Pemprov DKI. Meski kasus pemutihan pelanggaran di Kemang menimbulkan pesimisme atas sikap Pemprov DKI, Joga masih menaruh harapan. Sebab, menurut dia, masyarakat bisa berperan serta dengan menggugat pemerintah.
Hak menggugat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. "Masyarakat berhak menggugat pemerintah dan pengembang yang merusak lingkungan." Gugatan macam ini pernah diajukan sekelompok warga pada 2007 saat banjir besar melanda Jakarta. Sayang, kasusnya mandeg di Polda Metro Jaya.
sumber:
yakin mau gugat lagi? yang ada males karena ga ditanggepin



