SITUS BERITA TERBARU

2013, Kerugian Negara Akibat Korupsi di Aceh Capai Rp 513,5 Miliar

Thursday, January 16, 2014
BANDA ACEH - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Aceh selama 2013 telah merugikan negara sebesar Rp 513,5 miliar.

"Ini sangat besar merugikan negara, dimana kasus korupsi di Aceh meningkat 50 persen dibandingkan tahun 2012," kata Koordinator Mata Alfian kepada wartawan pada Konferensi Pers, Kamis (16/1/2014) di Kantor MaTA Banda Aceh.

Untuk modus tindakan korupsi tersebut, Alfian menjelaskan, selama 2013 MaTA telah menemukan sembilan modus korupsi yang dilakukan para koruptor di Aceh.

"Ada sembilan modus yang kami temukan seperti Penyalahgunaan Anggaran, Penyalahgunaan wewenang, laporan Fiktif, Pemotongan Anggaran, Tidak sesuai Ketentuan, Proyek ditelantarkan, tidak sesuai spek, Mark Up dan Penggelapan," jelasnya.

Dari sembilan modus tersebut, Alfian menambahkan, terdapat dua modus yang paling besar merugikan uang Negara, yaitu modus Mark Up dan Modus Penggelapan.

"Modus Mark Up itu merugikan negara mencapai Rp 261,2 miliar dan untuk Modus Penggelapan mencapai Rp 233,6 miliar," tambahnya.

Sampai saat ini, kata Alfian, masih ada 26 kasus korupsi yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, namun pihaknya belum dapat menetapkan kerugiannya.

"Untuk itu kami mendesak pihak berwajib (penegak hukum) untuk dapat secepatnya menetapkan berapa kerugian negara maupun daerah terhadap 26 kasus korupsi tersebut," harapnya. SUMBER: http://acehonline.info/detail.php?no_berita=6481

KPK mana KPK????
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive