SITUS BERITA TERBARU

Penjambret Mahasiswa Diadili Pengadilan Negeri

Tuesday, October 8, 2013
Tanjungpinang, IsuKepri.com � Terdakwa penjambret mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Tanjungpinang, TS alias Memet (22) didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (7/10).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH mengatakan, pada Rabu 29 Mei 2013 tepatnya di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8, sekitar pukul 08.30 WIB, terdakwa melakukan tindak pidana melawan hukum.

�Terdakwa Memet bersama saksi Andreas mengendarai sepeda motor Honda Beat merah. Namun, disekitaran jalan tersebut, terdakwa Memet bersama saksi Andreas melakukan penjambretan tas milik saksi Korban Imelda,� ujar Mirian.

Atas aksi terdakwa Memet bersama saksi Andreas tersebut, korban Imelda seorang mahasiswi STIE mengalami kehilangan tas yang berisikan uang tunai senilai Rp100 ribu, satu buah handphone, dan kartu ATM.

�Sehingga, saksi korban Imelda mengalami kerugian sekitar Rp2 juta lebih,� ucapnya.


Selengkapnya : http://www.isukepri.com/2013/10/penj...adilan-negeri/

Sumber : www.isukepri.com
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive