SITUS BERITA TERBARU

Astagfirulloh ...Uang Bantuan Pembangunan Mesjid Dikorupsi..

Wednesday, October 30, 2013
Javanews.co, Bandung - Tingkah laku korupsi yang dilakukan anggota dewan saat ini sudah dilakukan dengan berbagai cara. Seperti halnya yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi dana bantuan masjid di komplek Graha Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi oleh Anggota Komisi A asal Fraksi Demokrat DPRD Bekasi Teuku Ihsan Hinda.

Sidang dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa Teuku Ihsan Hinda, digelar diruangan II Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/10). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto, SH, serta dua anggota majelis hakim yakni R. Azharyadi P K, SH. MH, serta Ramlan Comel, SH.

Dalam dakwaannya, Hakim Ketua Djoko Indiarto mengungkapkan peran terdakwa yang melakukan pemotongan dana bansos senilai Rp 1,5 Milliar, yang digunakan dalam pembangunan masjid di Cikarang.

" Sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melakukan potongan terhadap dana bantuan sosial, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Djoko.

Dakwaan terhadap terdakwa, diperkuat dengan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undnag nomor 31 tahun 1999. Serta dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 19, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Cikarang, Evan Satriya tidak berkomentar atas dakwaan hakim terhadap terdakwa Teuku Ihsan Hinda.

Terdakwa Teuku Ihsan Hinda yang tidak dilakukan penahanan oleh pihak JPU, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dalam sidang perdananya.

Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto usai persidangan menjelaskan, tidak mempermasalahkan status tahanan kota terdakwa. Karena sudah ditetapkan sejak penuntutan di Kejari.

" Hakim nerusin aja, kalau menyulitkan persidangan akan ada kebijkan dari saya selaku ketua majelis hakim. Seperti misalnya terdakwa beralasan sakit tanpa surat keterangan sakit, atau terdakwa melakukan jalan-jalan ke luar negeri, maka akan saya keluarkan kebijakan selaku ketua majelis hakim perkara ini," terang Djoko.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi ini didakwa dengan tuduhan dugaan korupsi dana pembangunan masjid pada bulan Oktober 2011. Saat itu, warga Perumahan Graha Cikarang,Kecamatan Cikarang Utara mengajukan proposal bantuan dana hibah untuk pembangunan Masjid Raudlotul Jannah.Proposal tersebut dibawa oleh Ihsan Hinda, dan akhirnya disetujui Pemkab Bekasi. Pencairan tahap pertama bulan Oktober 2011 sebesar Rp 400 juta. Pencairan tahap kedua bulan Desember 2011 sebesar Rp 500 juta dan pencairan tahap ketiga bulan Februari 2012 sebesar Rp 350 juta.

Dalam realisasi, penggunaan dana hibah tersebut diduga telah dipotong oleh tersangka Ihsan Hinda sebesar Rp 600 juta dengan dalih sebagai pengurusan pencairan dana.

Sumber : http://javanews.co/

SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive