SITUS BERITA TERBARU

Kasus-kasus Korupsi Ini Dibongkar Pada Era Jokowi-Ahok

Friday, October 25, 2013
Quote:[imagetag]


Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan gebrakan dalam perubahan kota. Mulai dari infrastruktur hingga birokrasi. Hal ini terlihat dengan terbongkarnya beberapa kasus korupsi sebelum dia memerintah.

Pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai dari tingkat lurah sampai mantan kepala Dinas. Tindakan korupsi dilakukan sebelum Jokowi dan Ahok menjabat, melainkan di saat era kepemimpinan Fauzi Bowo.

Berikut ini 5 kasus korupsi yang dibongkar pada era Jokowi-Ahok:


1. Korupsi mantan kepala Dinas Kebersihan

[imagetag]

Kasus yang terungkap saat Jokowi-Ahok menjabat di antaranya adalah kasus korupsi mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta Eko Bharuna. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: print 79s/d 81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI Tahun 2009.

Selain Eko, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta, Direktur PT Astrasea Pasarindo (YP) dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani (Y) sebagai tersangka.

Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI Lubis Latief (LL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi (A) sebagai tersangka. Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar tersebut.


2. Korupsi proyek kelistrikan Kepulauan Seribu

[imagetag]

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. MM menjabat Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu pada 13 September 2013.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan SBR sebagai tersangka kasus yang sama. SBR adalah Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.


3. Kasus korupsi lurah Ceger

[imagetag]

Kasus lain adalah korupsi yang menimpa Lurah Ceger. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran kasus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2012 senilai Rp 454 juta pada 11 Oktober 2013.

Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Bendahara Lurah Ceger ZA sebagai tersangka kasus yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FFL dan ZA langsung ditahan.


4. Korupsi pengadaan CCTV

[imagetag]

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di kawasan Monas untuk tahun anggaran 2010. Satu dari tiga tersangka yakni Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Yuswil Iswantara yang kala itu menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat.

Lalu tersangka lainnya adalah,Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar yang sebelumnya menjadi Ketua Pengadaan Barang dan Jasa. Satu orang lainnya adalah Dari dari PT Harapan Mulya Karya, rekanan Kasudin Kominfo.

Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan CCTV senilai Rp 1,7 miliar. Yuswil ditetapkan menjadi tersangka pada 13 September 2013 dan Ridha ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2013


5. Kasus korupsi Dinas Tata Ruang

[imagetag]

Terakhir adalah kasus korupsi yang menjerat tiga pejabat struktural Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka terlibat penyalahgunaan anggaran. Ketiga orang itu adalah Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, RS yang menjadi tersangka kasus korupsi perizinan.

Lainnya adalah Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat RB dan Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan YI yang menjadi tersangka karena penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monumen Nasional oleh Kejari Jakarta Pusat.

Untuk kasus RS, RS diduga korupsi biaya pengurusan izin-izin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. RS diduga telah menerima uang pengurusan dengan besaran bervariasi antara Rp 225-700 juta setiap perizinan. RS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp 1,89 miliar.


SUMBER



JOKOWI - AHOK memang mantab .....

ayo berantas Korupsi di JAKARTA sampe Tuntas [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive