SITUS BERITA TERBARU

hati-hati gan kena jebakan betmen dari pinjeman bank

Friday, October 25, 2013
Sekdis PU Laporkan BRI Arma ke BI

ARGA MAKMUR � Setelah dilaporkan pengusaha batu bara ke polisi, Bank BRI Arga Makmur kembali dilaporkan. Kali ini Sekdis PU BU, Kalman Damawi, M.Si melaporkan BRI Kantor Cabang Arga Makmur ke Bank Indonesia, kemarin (3/10).

Dituturkan Kalman pada RB, laporannya tersebut dibuatnya lantaran ia merasa tertipu terkait kesepakatan pinjaman uang dengan BRI. Bahkan kemarin dia mengaku sempat ribut mulut dengan beberapa karyawan BRI di Kantor Cabang Arga Makmur.

Dia menilai BRI telah menyalahi perjanjian lisan yang dibuat dengannya saat melakukan pinjaman. Saat itu, pegawai BRI menjelaskan jika dirinya hanya akan dikenakan bunga 3 bulan angsuran jika ingin melunasi seluruh pinjaman pokok.

�Tapi kemarin saat saya ingin melakukan pelunasan, saya diminta melunasi bunga sebanyak 100 persen yang berarti saya diminta membayar akumulasi semua angsuran. Makanya saya merasa tertipu,� ujarnya.

Menurut Kalman, petugas BRI menyebutkan saat ini ada aturan baru yang diterbitkan BRI terhitung bulan Oktober yang isinya pelunasan tetap harus dilakukan pembayaran bunga 100 persen.

�Seharusnya jika memang ada aturan yang baru, tidak layak diberlakukan pada nasabah yang lama. Tidak bisa seperti itu perlakuannya, undang-undang pun tidak lantas dibuat berlaku surut,� pungkasnya.

Tak hanya melapor ke BI, ia juga melaporkan BRI ke Bupati BU, Gubernur, DPRD dan seluruh SKPD di Pemda BU. Diketahui, BRI adalah salah satu pemegang kas Pemda BU termasuk gaji pegawai. �Biar semua PNS yang meminjam di BRI mengerti jika ada regulasi seperti ini. Saya yakin semua PNS yang meminjam seperti saya,� ujarnya.

Terkait hal itu, Kepala Cabang BRI Arma Dodo Marjanto mengakui sudah menerima laporan dari bawahannya protes Kalman tersebut. Namun ia membantah pernyataan Kalman yang menyatakan BRI mewajibkan Kalman membayar seluruh bunga pinjaman untuk pelunasan lebih awal. �Tidak seperti itu, tetap ada potongan untuk pelunasan lebih awal, ada hitung-hitungan tersendiri. Mungkin waktu anak buah saya menjelaskan Pak Kalman sudah terlanjur emosi,� ungkap Dodo.

Ditambahkannya, sesuai dengan kontrak yang ditandatangani Kalman saat mengajukan pinjaman, perjanjian yang dibuat menyatakan jika nasabah mengikuti aturan dari BRI. �Kami memang ada aturan baru yang diberlakukan. Tapi saya tegaskan tetap ada potongan untuk pelunasan lebih awal,� jelas Dodo.(qia)

sumber: http://harianrakyatbengkulu.com/sekd...ri-arma-ke-bi/

waduh, pihak BRI semena-mena nih menegakkan aturan ke nasabahnya
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive