SITUS BERITA TERBARU

Aksi Buruh Menolak Inpres

Thursday, October 17, 2013
Quote:Bekasi - Sekitar 20.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bergerak menuju Istana Negara, Kamis (17/10) pagi.

Aksi buruh kali ini, berasal dari serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Mereka melakukan longmarch dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Istana Negara untuk menyuarakan tuntutan terhadap tiga hal.

"Pertama, menolak Inpres 9/2013. Kedua, menolak surat edaran Menakertrans 4/2013 tentang outsourcing. Ketiga, jalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia mulai 1 Januari 2014," ungkap R Abdullah, Ketua SPSI Bekasi saat dihubungi Kamis (17/10) pagi.

Menurut Abdullah, Inpres 9/2013 merupakan instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tentang penetapan upah minimum.

"Dalam Inpres tersebut penetapan upah minimum diserahkan kepada pekerja dan pemberi kerja (pengusaha). Semestinya, sesuai dengan peraturan, yang menentukan upah minimum adalah pemerintah. Inpres ini menunjukan, pemerintah melepas tanggung jawab terhadap penetapan upah minimum," ungkap Abdullah.

Serikat pekerja juga mempertanyakan surat edaran Menakertrans yang menyebutkan pengusaha dapat menentukan bagian mana saja yang dapat dijadikan pekerjaan outsourcing.

"Kami keberatan karena nantinya, dikhawatirkan semua bagian dapat dijadikan pekerjaan outsourcing," katanya.

Dan mendesak pemerintah untuk segera menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari tahun depan.

"Kami menjamin, aksi kali ini tidak ada perusahaan yang meliburkan karyawannya, tidak ada aksi sweeping," tegas Abdullah.

Menurut dia, puluhan ribu buruh Bekasi yang ikut aksi, adalah karyawan yang shift malam atau sore (bebas jam kerja) atau karyawan yang menukar hari libur.

"Kegiatan operasional perusahaan tidak terganggu dan tetap berjalan. Kami perkirakan, SPSI menurunkan sekitar 20.000 buruh ke Jakarta hari ini," imbuh Abdullah.

Dengan adanya aksi hari ini, sambung Abdullah, berharap Menakertrans menolak Inpres tersebut dan mengembalikan penentuan upah minimum kepada pemerintah bersama dengan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota.

Penulis: MKL/NAD


sumber :
Quote:http://www.beritasatu.com/megapolita...na-negara.html

Nah loh...kok pemerintah lepas tangan ya..
pengalaman tahun lalu yang digencet antara buruh dan apindo, penetapan UMR tahun depan pemerintah bakal lepas tangan [imagetag]
seharusnya peran pemerintah jadi penengah yang memberikan kebijaksanaan yang bijak...tapi malah lari [imagetag]

Btw..hati2 ya buat agan yg mau lewat daerah sana...takutnya kejebak macet [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive