JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Budi Gunawan dianggap melenceng dari pokok persoalan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015). Pihak Budi menghadirkan saksi yang dianggap keterangannya tidak terkait dengan gugatan.
Pengacara Budi menghadirkan Hendy F Kurniawan, mantan penyidik KPK, yang bekerja dari Maret 2008 sampai Oktober 2012 di lembaga antikorupsi itu. Dalam kesaksiannya, Hendy menyebut KPK pernah menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti.
"KPK pernah melakukan penetapan tersangka tanpa dua alat bukti, sekitar oktober 2012," kata Hendy dalam sidang tanpa menyebut kasus apa yang dimaksud.
Hendy mengaku awalnya dia menyelidiki langsung kasus tersebut. Namun, karena diperintahkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup oleh petinggi KPK, Hendy dan beberapa rekan satu timnya akhirnya memutuskan untuk mundur dari KPK.
"Ini menyangkut kredibilitas KPK, saya pernah bekerja di sana," ujarnya.
Pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail menambahkan bahwa sempat terjadi perdebatan antara saksi dan pejabat KPK terkait penetapan tersangka tanpa cukup alat bukti itu.
"Ada pertengkaran antara saudara saksi dengan pimpinan KPK yang ada sekarang. Ada tindakan semena-mena menurut kami," ujar Maqdir.
Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan mengenai kesaksian Hendy. Pihak KPK keberatan karena kesaksian Hendy tidak terkait dengan dalil pihak Budi.
Pengacara Budi menghadirkan Hendy F Kurniawan, mantan penyidik KPK, yang bekerja dari Maret 2008 sampai Oktober 2012 di lembaga antikorupsi itu. Dalam kesaksiannya, Hendy menyebut KPK pernah menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti.
"KPK pernah melakukan penetapan tersangka tanpa dua alat bukti, sekitar oktober 2012," kata Hendy dalam sidang tanpa menyebut kasus apa yang dimaksud.
Hendy mengaku awalnya dia menyelidiki langsung kasus tersebut. Namun, karena diperintahkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup oleh petinggi KPK, Hendy dan beberapa rekan satu timnya akhirnya memutuskan untuk mundur dari KPK.
"Ini menyangkut kredibilitas KPK, saya pernah bekerja di sana," ujarnya.
Pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail menambahkan bahwa sempat terjadi perdebatan antara saksi dan pejabat KPK terkait penetapan tersangka tanpa cukup alat bukti itu.
"Ada pertengkaran antara saudara saksi dengan pimpinan KPK yang ada sekarang. Ada tindakan semena-mena menurut kami," ujar Maqdir.
Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan mengenai kesaksian Hendy. Pihak KPK keberatan karena kesaksian Hendy tidak terkait dengan dalil pihak Budi.
KPK meminta agar pemohon menghadirkan saksi yang terkait dengan perkara Budi Gunawan. Pasalnya, Hedy sudah keluar dari KPK sejak 2012 atau sebelum KPK menangani perkara Budi. Hendy tidak terlibat dalam penanganan perkara calon Kapolri itu.
Katarina M Girsang, salah satu pengacara KPK, mengatakan, pihaknya meminta agar tidak ada opini dalam persidangan yang mengeneralisasi semua kasus. Ia tidak ingin kasus lain dianggap sama dengan kasus Budi Gunawan.
"Ini sangat tidak relevan," kata Katarina.
Namun, pihak Budi Gunawan merasa ada kaitan keterangan Hendy dengan pokok permohonan pihaknya. Meski belum ada pemeriksaan terhadap Budi, mereka merasa bahwa penetapan tersangka kliennya juga tanpa bukti.
Setelah kedua pihak berdebat, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan sependapat dengan pihak KPK. Ia meminta agar tidak ada pertanyaan dan kesaksian yang tidak terkait dengan dalil pemohon.
Hendi adalah salah satu dari empat saksi yang dihadirkan kuasa hukum Budi dalam sidang lanjutan praperadilan Budi hari ini. Selain Hendy, saksi yang dihadirkan adalah personel polisi Irsan, Budi Wibowo, dan Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan hari ini beragendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang pada Senin (9/2/2015) kemarin. Hakim memberikan waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu, untuk pembuktian.
Adapun pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang lanjutan pada Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015) yang akan datang.
Sumber (nasional.kompas.com)
Ini yang disebut sebut sebagai kejutan itu ya? Ternyata maksa banget. Ckckckck..
Dikutip dari: http://adf.ly/112saa


