Semua Investor Asing Pengelola Pulau Dievaluasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan segera melakukan evaluasi pengelolaan pulau oleh pihak asing. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan Riyanto Basuki mengatakan lembaganya segera mengumpulkan semua orang asing pemilik pulau, termasuk mereka yang menggunakan kaki tangan penduduk setempat. "Dari situ, kami akan evaluasi semuanya," ujar Riyanto di gedung Kementerian Perekonomian, Selasa, 10 Februari 2015.
Menurut Riyanto, pemanggilan itu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam pengelolaan pulau yang izinnya diberikan pemerintah selama ini. Dalam evaluasi itu, pemerintah bakal mengecek semua kelengkapan administrasi, termasuk izin badan usaha yang melibatkan asing secara perorangan. Minimal berbentuk perseroan terbatas. Juga akan dilihat kembali berapa persentase penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.

Kementerian Kelautan dan Perikanan segera melakukan evaluasi pengelolaan pulau oleh pihak asing. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan Riyanto Basuki mengatakan lembaganya segera mengumpulkan semua orang asing pemilik pulau, termasuk mereka yang menggunakan kaki tangan penduduk setempat. "Dari situ, kami akan evaluasi semuanya," ujar Riyanto di gedung Kementerian Perekonomian, Selasa, 10 Februari 2015.
Menurut Riyanto, pemanggilan itu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam pengelolaan pulau yang izinnya diberikan pemerintah selama ini. Dalam evaluasi itu, pemerintah bakal mengecek semua kelengkapan administrasi, termasuk izin badan usaha yang melibatkan asing secara perorangan. Minimal berbentuk perseroan terbatas. Juga akan dilihat kembali berapa persentase penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.
Dalam prakteknya, semua pulau yang dikelola asing dilakukan melalui mekanisme sewa melalui penyertaan modal, PMA, atau PMDN. Namun, Riyanto mengakui, ada beberapa warga asing yang menggunakan kaki tangan warga pribumi sebagai pengelola pulau tersebut. "Enggak (dijual), mereka biasanya sewa atau mereka menikah sama orang pribumi. Semuanya ada di undang-undang, tinggal dibuat peraturan menterinya," ujar Riyanto.
Untuk mendukung rencana tersebut, direktoratnya segera meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan peraturan menteri tersebut, termasuk kemungkinan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden.
Riyanto menegaskan bahwa pemanggilan itu murni sebagai upaya penertiban administrasi mengenai pengelolaan pulau oleh pihak asing. Apalagi sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijanto mengkhawatirkan terganggunya kedaulatan negara akibat maraknya penyewaan dan jual-beli pulau oleh asing.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/115QNF


