SITUS BERITA TERBARU

Harga Premium Naik Jadi Rp 6.800/Liter Mulai Pukul 00.00 Wib

Saturday, February 28, 2015
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral kembali menaikkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dari saat ini Rp 6.700 menjadi Rp 6.800 per liter. Kenaikan harga tersebut berlaku per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Namun, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Saleh Abdurahman mengatakan, demi menjaga kestabilan perekonomian nasional, pemerintah memutuskan harga BBM minyak solar subsidi serta minyak tanah, harganya tetap.

Sedangkan untuk Bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp. 6.600/liter naik menjadi Rp. 6.800/liter.

"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, dengan melihat perkembangan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," kata Saleh, di Jakarta, Sabtu (28/1/2015).

Keputusan kenaikan harga ini diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan), harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi, ketidakstabilan harga terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libia dan masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta kondisi masih lesunya perekonomian global.

Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran $ 62-74 per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran $ 55-70 per barel.

Kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp. 200/liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan seleisih harga sepanjang bulan Februari.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Minyak tanah : Rp. 2.500/liter (termasuk PPN),
2. Minyak solar : Rp. 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB),
3. Bensin Premium RON 88 : Rp. 6.800/liter (termasuk PPN dan PBBKB).
http://bisnis.liputan6.com/read/2183...pukul-0000-wib

Link: http://adf.ly/150Mb4
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive