Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Kata Penumpang Lion Air

Friday, February 20, 2015
Kata Penumpang Lion Air
TEMPO.CO, Cengkareng - Taufik Ismail, 34 tahun, penumpang Lion nomor penerbangan JT 0568 rute Jakarta-Yogyakarta mengaku sudah di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten sejak kemarin sore. Pesawat Taufik seharusnya lepas landas pukul 19.00 WIB. "Tadi malam pada tidur di ruang tunggu," kata Taufik.

Menurut Taufik, dari enam penerbangan yang mengalami penundaan keberangkatan atau terlambat sejak kemarin, Lion hanya menyediakan 30-40 nasi bungkus dan mie instan. Tak ada panganan kecil atau snack. "Boro-boro hotel, snack saja nggak mampu," ujar Taufik.

Sampai saat ini, menurut Taufik, masih tidak ada penjelasan apapun dari Lion. Tak ada petugas Lion yang mengklarifikasi penundaan keberangkatan pesawat.

Delay parah maskapai Lion Air sejak lusa masih berlanjut sampai hari ini, Jumat, 20 Februari 2015. Ratusan penumpang masih tertahan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan pantauan Tempo, Kementerian Perhubungan sampai ikut turun mengurai keruwetan tersebut. Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Yurlis Hasibuan, sudah berada di Terminal 3 untuk berdiskusi dengan Lion Air, PT Angkasa Pura II (Persero), dan ratusan penumpang.

"Yang mau refund siapa? Silakan masuk," kata Yurlis di depan ruang Officer in Charge Terminal 3.
sumber 

pak jonan ini tolong maskapai nya di semprot dong

oiya bagi yg blom tau aja, ane mau share apa aja hak penumpang kalo pesawat nge delay keberangkatan. ane copas dari sini sumber  (bisnis.liputan6.com)
ane ringkas aja ya gan
Ganti ruginya ditetapkan:

1. Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per penumpang.

2. Ganti tugi 50 persen dari ketentuan atau Rp 150 ribu per penumpang jika maskapai menawarkan tempat tujuan lain terdekat (rerouting) dan maskapai wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.

‎3. Dalam hal dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan maskapai lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk jika harus naik kelas. Namun apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan tiket yang dibeli.

Terhadap tidak terangkutnya penumpang karena alasan kapasitas (misalnya maskapai mengganti pesawat dengan kapasitas lebih kecil), maka maskapai wajib memberikan ganti-rugi berupa :

1. Mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan dan/atau

2. Memberikan konsumsi, akomodasi, dan transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.‎

Namun begitu, tidak hanya Peraturan Menteri No 77 tahun 2011 saja yang melindungi hak-hak para penumpang maskapai. Untuk keterlambatan di bawah 4 jam, maka dapat mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan KM No 25 tahun 2008. Adapun isi Inilah beberapa poin pentingnya:

1. Delay sekitar 30 menit sampai 90 menit.

Keterlambatan dalam rentang waktu ini maka maskapai wajib memberikan makanan dan minuman ringan. Dalam prakteknya biasanya maskapai menyebutkan sebagai refreshment meal berupa kue/roti dengan satu cup air mineral.

2. Delay sekitar 90 menit sampai 180 menit.

Maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan lainnya apabila diminta oleh penumpang.

Memindahkan penerbangan ini menjadi tidak mudah jika rute penerbangan termasuk rute kurus (jarang diterbangi) atau ini merupakan penerbangan terakhir di hari itu. Permasalahan lain belum tentu tersedia cukup kursi untuk menampung semua penumpang pindahan ini.

3. Delay lebih dari 180 menit.

Maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan atau ke perusahan penerbangan berjadwal lainnya maka penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

4. Pembatalan Penerbangan.

Maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila tidak dapat dialihkan ke penerbangan atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

Apabila penumpang menolak diterbangkan akibat keterlambatan lebih dari 180 menit atau akibat pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengembalikan harga tiket yang sudah dibayarkan oleh penumpang kepada perusahaan penerbangan. (Yas/Ndw)

nah, jdi gmna tuh.. apakah si lion udah ngasih hak2 penumpang yg trkena delay keberangkatan

Dikutip dari: http://adf.ly/13DtBU
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive