NEFOSNEWS, Jakarta � Pemerintah akhirnya
takluk menghadapi Freeport yang ingin lebih
lama lagi berada di Papua. Kontrak karya (KK)
perusahaan raksasa tambang asal AS ini
diperpanjang 2 kali 10 tahun atau hingga
2041.
�Para pengusaha ini minta kepastian
perpanjangan karena telah membenamkan
dana investasi besar. Ini poin titik temu kami,�
kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM), seperti dikutip dari
Kontan, Senin (7/4/14).
Dengan perpanjangan durasi KK tersebut,
berarti Freeport menambang di Papua selama
74 tahun. KK pertama PT Freeport Indonesia
ditandatangani tahun 1967, tepat begitu
Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU
No. 1 Tahun 1967) diberlakukan oleh Presiden
Soeharto sebagai penanda dimulainya Orde
Baru.
KK kedua ditandatangani tahun 1991. Seturut
KK kedua ini, masa kerja Freeport akan
berakhir pada 2021. Namun menjelang tenggat
waktu itu, pemerintah ternyata
memperpanjang kembali masa kerjanya hingga
2 x 10 tahun (sampai tahun 2041).
Perpanjangan KK itu sebenarnya bertentangan
takluk menghadapi Freeport yang ingin lebih
lama lagi berada di Papua. Kontrak karya (KK)
perusahaan raksasa tambang asal AS ini
diperpanjang 2 kali 10 tahun atau hingga
2041.
�Para pengusaha ini minta kepastian
perpanjangan karena telah membenamkan
dana investasi besar. Ini poin titik temu kami,�
kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM), seperti dikutip dari
Kontan, Senin (7/4/14).
Dengan perpanjangan durasi KK tersebut,
berarti Freeport menambang di Papua selama
74 tahun. KK pertama PT Freeport Indonesia
ditandatangani tahun 1967, tepat begitu
Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU
No. 1 Tahun 1967) diberlakukan oleh Presiden
Soeharto sebagai penanda dimulainya Orde
Baru.
KK kedua ditandatangani tahun 1991. Seturut
KK kedua ini, masa kerja Freeport akan
berakhir pada 2021. Namun menjelang tenggat
waktu itu, pemerintah ternyata
memperpanjang kembali masa kerjanya hingga
2 x 10 tahun (sampai tahun 2041).
Perpanjangan KK itu sebenarnya bertentangan
dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral
dan Batubara (minerba). UU ini menyatakan
bahwa, KK setiap perusahaan yang habis masa
kontraknya tidak akan diperpanjang. Rezim KK
akan dihapus, diganti dengan rezim IUPK (izin
usaha pertambangan khusus) yang setara
dengan pertambangan biasa.
Bobby Rizaldi, anggota Komisi VII DPR RI
mengatakan, indikasi perpanjangan KK
Freeport sebenarnya sudah terbaca sejak
lama. Sebab perlakuan pemerintah terhadap
Freeport berbeda dengan Inalum atau Blok
Mahakam.
Untuk Inalum dan Blok Mahakam, pemerintah
sudah menyiapkan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) untuk mengambil alih keduanya.
Namun untuk Freeport, pemerintah seperti
tidak tertarik opsi selain memperpanjang KK,
tidak menyiapkan BUMN untuk menguasai
atau menasionalisasi Freeport.
�DPR harus mengawasi ini, untuk memastikan
apakah itu memang opsi yang terbaik bagi
rakyat Papua dan Indonesia,� kata Bobby.
Selain Freeport, pemerintah juga berencana
memperpanjang KK PT Vale Indonesia,
perusahaan tambang asal Brasil. KK Vale
semestinya habis pada 2025, namun kemudian
diperpanjang hingga 2045.
sumber


