SITUS BERITA TERBARU

Pemerintah Aceh Didesak Bangun Pabrik Pengolahan Bahan Mentah Tambang

Tuesday, April 29, 2014
BANDA ACEH - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mendesak Pemerintah Aceh untuk membangun Pabrik Pengolahan Bahan Mentah Pertambangan di Aceh, khususnya di kawasan Pantai Barat Selatan. Hal tersebut bertujuan agar hasil tambang Aceh bisa bernilai jual tinggi dan bahan mentah yang diolah dapat dilakukan pemilhan beberapa unsur, baik mineral, besi, batubara maupun unsur alam lainnya.

"Barat selatan Aceh merupakan salah satu daerah yang banyak memiliki hasil tambang Mineral dan Batu bara (Minerba), Untuk itu sangat diperlukan adanya pabrik pengolahan bahan mentah tambang, sebelum hasil tambang diekspor," kata Kepla Divisi Kebijakan dan Anggaran Gerak Aceh, Fernan, kepada acehonline.info, Senin (28/4/2014) di Banda Aceh.

Keuntungan yang didapat setelah membangun pabrik tersebut, kata Fernan, akan meningkatkan nilai jual hasil tambang yang akan diekspor keluar, serta bisa menyerap tenaga kerja yang banyak sehingga bisa mengurangi angka pengangguran di Aceh.

"Sekarang yang terjadi harga bahan tambang Aceh yang diekspor keluar sangat murah, karena hasil tambang yang dikirim keluar masih bahan baku dan belum diolah,"jelasnya.

Pemerintah Aceh, jelas Fernan, tidak boleh berharap penuh pada pihak swasta, karena pihak swasta tidak mampu menyediakan anggaran yang besar untuk membangun pabrik tersebut.

"Pemerintah Aceh tinggal mengundang investor dari luar ataupun bekerja sama dengan pihak swasta untuk membangun pabrik tersebut, karena dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) juga memperbolehkan Pemerintah untuk mengundang investor luar," ujarnya.

Fernan juga menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 disebutkan bahwa adanya larangan mengekspor hasil tambang dalam bahan mentah sebelum diolah terlebih dahulu. Hl itu juga ditegaskan lagi dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral didalam negeri.

"Jadi tidak ada alasan lagi Pemerintah Aceh tidak membangun pabrik tersebut," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Divisi Advokasi dan Investigasi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung menambahkan, di Aceh sampai saat ini tidak memiliki kawasan industri tambang yang jelas, sehingga Pemerintah Daerah tempat penghasil dengan mudahnya mengeluarkan Izin tanpa melihat kawasan tambang tersebut.

"Apabila ingin tambang di Aceh selamat dan dapat memberi pemasukan untuk Aceh, maka Pemerintah harus segera membuat konsep yang jelas terhadap pertambangan di Aceh. Jika tidak, maka tidak tertutup kemungkinan sumber daya alam (SDA) di Aceh akan habis dengan sia-sia,"tegas Hayatuddin Tanjung.

Atas alasan tersebut, Hayatudin Tanjung mendesak Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kab/Kota untuk bertanggung jawab terhadap tambang-tambang yang ada di daerah masing-masing.

"Ada 134 Perusahaan di Aceh yang memiliki izin produksi. Apabila itu tidak bisa dikelola dengan baik oleh Pemerintah, jangan harap tambang di Aceh akan bisa memberikan pemasukan untuk Aceh,"tegas Hayatudin Tanjung. sumber: http://acehonline.info/detail.php?no_berita=8051

Hasil alam lebih baik tidak dijual,,, karena akan berbahaya untuk lingkungan sekitar tambang,,, lebih baik berkebun dan bertani saja,,, apalagi lahan di Aceh luas dan subur,,,, jadi, manfaatkan yang ada2 aja dulu,,,,
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive