Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

8 Kasus Pedofilia yang Bikin Geger Indonesia

Friday, April 25, 2014



Kasus kekerasan seksual yang menimpa salah satu murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School menjadi buah bibir selama dua pekan belakangan. Sejumlah pihak menyayangkan kasus yang menyeruak pada Maret 2014 ini, mengingat JIS adalah salah satu sekolah dengan standar keamanan ekstra ketat di Indonesia.

Kasus kejahatan terhadap anak terbaru di JIS ini seperti mengingatkan publik pada sejumlah kasus pedofilia yang pernah terjadi di Tanah Air dalam 15 tahun terakhir. Motif pelaku pedofilia, yang mayoritas dilakukan warga asing, dalam petualangan seksualnya itu beraneka ragam.

Organisasi pemerhati anak-anak di Belanda pada 2013 pernah mengungkapkan bahwa ada lebih dari 1.000 pelaku pedofilia di seluruh dunia. Eksploitasi seks anak, terutama lewat jaringan online, bukan barang baru. Investigator Perserikatan Bangsa-bangsa pada 2009 menyatakan sekitar 750 ribu orang mengakses situs pornografi anak pada saat bersamaan.

Berikut beberapa kasus pedofilia yang pernah terjadi di Indonesia:

1. Mario Manara

Warga Negara: Italia.
Korban: Mencabuli 9 anak kecil pada 2001.
Lokasi: Kabupaten Buleleng, Bali.
Modus: Memberikan uang dan pakaian pada korban.
Hukuman: 9 bulan penjara.

2. Michael Rene Heller

Warga Negara: Prancis.
Korban: Mencabuli 3 orang remaja berusia 14 tahun pada Januari hingga Juni 2001.
Lokasi: Karang Asem, Bali.
Modus: Korban dijadikan anak angkat.
Hukuman: Dituntut hukuman tiga tahun penjara pada 22 September 2005.



3. Tony William Stuart Brown

Warga Negara: Australia.
Korban: Mencabuli 2 remaja, yakni IB (16) dan IM (14), pada 2004.
Lokasi: Bali.
Modus: Membujuk korban dengan uang dan makanan.
Hukuman: Pada Mei 2004, Pengadilan Negeri (PN) Karangasem menjatuhkan vonis 13 tahun penjara. Namun sehari setelah menerima vonis, Brown bunuh diri di sel LP Ambapura, Bali


4. Max Le Clerco

Warga Negara: Belanda.
Korban: Mencabuli bocah berinisial K, yang baru berusia 9 tahun pada 2005.
Lokasi: Banjar Kaliasem, Kabupaten Buleleng, Bali.

Modus : Membujuk korbannya dengan berpura-pura berbuat baik. Terlebih dia menjadi sponsor kegiatan sepak bola anak-anak di kawasan Lovina. Pelaku memberikan uang, kaos, dan sepatu sepak bola untuk mengiming-imingi korban.
Hukuman: Max ditahan pada 29 Juli 2005. Atas perbuatannya, Max dijerat pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 289 juncto Pasal 292 KUHP.

5. MH


Warga Negara: Indonesia.
Korban: enam siswa sekolah dasar pada 2006.
Lokasi: Tabanan, Bali
Modus: Selalu memberi upah kepada korban Rp 1.000 setelah puas menyodomi korban. Ia mengancam anak-anak yang menolak atau mengadukan perbuatannya kepada orang lain.
Hukuman: Diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Namun, hingga kini belum jelas status hukumannya. (Baca: Enam Anak Sekolah Dasar di Bali Korban Pedofilia)

6. Grandfield Philip Robert alias Philip

Warga Negara: Australia.
Korban: Remaja usia sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), yang semula hanya empat orang, menjadi sembilan orang sepanjang 2008.
Lokasi: Singaraja, Bali.
Modus: Menyediakan meja biliar di rumahnya yang memancing para korban senang berkunjung ke rumah tersangka. Permainan biliar itu disertai taruhan. Untuk bertaruh, para remaja tersebut mendapat uang dari Philip setelah bersedia melakukan oral seks dengan imbalan Rp 25-30 ribu.
Hukuman: Belum jelas.

7. Baekuni alias Babe

Warga Negara : Indonesia
Korban : Mencabuli bocah yang merupakan anak jalanan dan membunuh 14 korbannya, 4 di antaranya dimutilasi pada 2010.
Lokasi : Jakarta
Modus : Babe yang merupakan koordinator pedagang asongan dan anak-anak pengamen jalanan mengajak korban bermain ding-dong atau memberi makan. Kemudian korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya. Setelah tewas, korban kemudian disodomi lalu dimutilasi dan mayatnya dibuang.
Hukuman: Baekuni ditangkap di kediamannya pada Januari 2010. Pada 6 Oktober 2010, oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Baekuni dijatuhi hukuman seumur hidup. Putusan ini diperkuat oleh putusan MA.

8. Tjandra Adi Gunawan

Warga Negara: Indonesia.
Korban: Menyebarkan 10 ribu foto porno anak-anak di bawah umur pada Maret 2014 .
Lokasi: Surabaya, Jawa Timur.
Modus: Membuat akun Facebook dengan menyamar sebagai wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri dari berpakaian lengkap hingga telanjang. Bahkan anak-anak tersebut sampai diminta melakukan masturbasi dengan difoto.


SUMBER


Para Pelaku Harus DI Putong Otongnya ... Telurnya Di rebus buat makanan anjing
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive