
Skalanews - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, membantah jika Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukannya, karena kedekatanya dengan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, saat menjadi kader partainya.
Atas keberadaan Hamdan Zoelva di MK, Yusril meminta kepada semua pihak bersikap adil. Sebab, tak hanya Hamdan selaku mantan anggota parpol yang duduk di MK, Harjono dan Patrialis Akbar juga merupakan mantan anggota parpol.
"Oke, kalau gitu gak etis juga adanya Harjono dan Patrialis Akbar disini. Harjono siapa yang tidak tahu, Harjono PDIP. Dia sering sowan ke rumah Mega. Saya tau kok," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
"Siapa yang tidak tahu Patrialis bukan PAN. Harjono dan Patrialis itu tidak setuju UU ini (42 tahun 2008) dibatalkan. Kalo mereka mengikuti arahan dari PDIP dan PAN, kalau anda katakan Hamdan tidak etis, apa etisnya Harjono dan Patrialis," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Hamdan Zoelva merupakan bekas anggota DPR dari Partai Bulan Bintang. Hamdan Zoelva sendiri di MK merupakan usulan dari unsur pemerintah.
Banyak pihak yang mempertanyakan apakah gugatan UU Pilpres bebas dari intervensi, karena kedekatan hubungan Yusril dan Hamdan.
"Kalau Hamdan harus keluar, Haryono dan Patrialis harus juga keluar dari majelis," ujar Yusril. (Deddi Bayu/day)
sumber
waduh banteng intervensi nih



