Dalam Pemilu selalu ada kampanye. Kampanye merupakan salah satu kegiatan partai yang menelan biaya besar dibandingkan kegiatan lain. Karena membutuhkan dana besar maka partai dan Caleg-Caleg akan menghimpun dana. Seperti kita ketahui terjadi beberapa kasus menjelang Pemilu. Sebelum Pemilu 2004 ada kasus dana BLBI, kemudian sebelum 2009 ada kasus dana Bank Century. DPR tidak mampu menuntaskan kasus Century. Apakan kasus Century punya kaitan dengan dana Pemilu 2009 atau dana pencalonan presiden atau wakil presiden. Kalau tidak dituntaskan maka akan memberikan peluang yang terus-terusan kepada seluruh publik untuk bertanya-tanya dan menafsirkanya.
Bagi Parpol, semakin masif dan intensif berkampanye, akan semakin besar peluang memenangkan Pemilu serta semakin besar peluangnya untuk meraih kursi signifikan. Pengalaman ini mendorong Parpol dan Caleg melakukan kampanye besar-besaran, sehingga dengan sistem Pemilu proporsional maka kecenderungan korupsi anggota DPR sangat terbuka. Sikap pragmatis ini difasilitasi oleh UU yang memang tidak membatasi pemasukan dana kampanye, tidak membatasi pengeluaran dana kampanye dan tidak menggunakan sistem pelaporan keuangan yang menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pengaturan dana kampanye juga bertujuan menjaga kemandirian Parpol, Caleg dari pengaruh uang yang disetor para penyumbang, khususnya pada saat mereka menduduki jabatan publik pasca Pemilu. Apabila dilihat dari sisi pendapatan atau penerimaan, terdapat beberapa masalah pengaturan dana kampanye, yakni pengaturan sumber-sumber terlarang tidak jelas sehingga ketika ada peserta yang menerima dana dari sumber terlarang tidak bisa dideteksi dan dikenakan sanksi. Pembatasan sumbangan kampanye dari perorangan atau perusahaan tidak efektif karena sumbangan dari partai kecil, caleg dan calon eksekutif tidak dibatasi sehingga banyak penyumbang perorangan dan perusahaan menitipkan uang sumbangannya melalui jalur ini. Hal ini menyebabkan kampanye menjadi arena pencucian uang dan yang didapatkan secara ilegal.
Bagi politisi, dana kampanye menjadi problem menjelang Pemilu, Namun, yang pokok adalah sumber dana kampanye itu dari mana, apakah dari yang tidak dibolehkan oleh UU, dana itu digunakan untuk penerapan praktek money politik atau praktek yang menyimpang. Ini perlu sekali untuk diawasi secara terus menerus oleh Bawaslu. Jika dilakukan efektif penyimpangan akan diketahui asal Bawaslu berani mengungkapnya. Kami memang tidak punya kuasa, namun sekiranya seruan moral ini bisa mengajak semua pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014.
Partisipasi Politik Masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Pemilu adalah momentum untuk kritik dan sanksi terhadap pemerintahan. Jangan Golput, karena ketidakikutsertaan dalam Pemilu 2014 dapat merusak hasil Pemilu 2014, sehingga legitimasi Pemilu menjadi kacau. JADILAH PEMILIH YANG CERDAS, Jangan memilih berdasarkan agama, sektarianisme dan fanatisme. INGAT....Pemilu 2014 harus dijadikan momentum untuk perkokoh NKRI.


