
Teraspos - Kasubnit II PPA Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Nunu mengatakan,
"Menurut pengakuan pelaku dia sering mengajarkan ngaji di sebuah mushola di sekitar situ," kata Kasubnit II PPA Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Nunu, Rabu (12/2).
Menurut dia, pelaku tidak berstatus sebagai guru resmi melainkan hanya kerap menjadi pengajar ngaji kepada anak-anak.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin mengatakan, terungkapnya perlakukan tak senonoh itu dilaporkan oleh masyarakat."Pertama kali dilaporkan karena ada isu perbuatan sodomi di lingkungan itu," kata Aswin.
Isu tersebut pun, sampai ke telinga SIR yang merupakan ibunda salah satu korban inisial MW."Lalu SIR menanyakan kepada anaknya MW, dan ternyata dibenarkan oleh korban."
SIR pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciputat untuk kemudian dilimpahkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Penyidik sudah memeriksa keterangan dua korban yakni MW (10) dan H (10) beserta ibu mereka dan sudah mengamankan pelaku. Menurut keterangan pelaku,
Pelaku sudah melakukan aksi bejat tersebut sejak tahun 2012 hingga terakhir di Bulan Desember 2013.
Atas tindakan amoralnya itu pada Senin (10/2) dijerat Pasal 292 KUHP tentang perbuatan kekerasan seksual sesama jenis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi korban lainnya dan menunggu hasil visum dari Rumah Sakit," kata dia. (ant)
Sumber: http://hukum.teraspos.com/read/2014/...cah-di-ciputat
Waduh, ini guru ngaji apa tukang ngasah biji ya?!



