
Polisi menemukan Roger seorang diri di dalam mobilnya semalam. "Setelah pakai narkoba bersama M, Roger mau pulang ke rumahnya di Bumi Serpong Damai, Tangerang," kata Mulyadi. M diketahui tinggal di daerah Kelapa Gading. "Roger mengantar temannya itu pulang ke Kelapa Gading.
Namun, saat melintas di Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung, Roger keburu kehilangan kesadaran. Mobil yang ia kemudikan berhenti di tengah jalan. Warga yang curiga melapor kepada polisi. Polisi menduga Roger sakit dan membawanya ke Rumah Sakit Omni Pulo Mas. Namun, setelah menjalani tes urin, Roger diketahui positif mengkonsumsi heroin.
Polisi menjerat Roger dengan Pasal 111 dan 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 2009 tentang Obat-obatan Terlarang dan Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kata Mulyadi. Sedangkan pria berinisial M yang disebut Roger kini masih diburu polisi.
SUMBER


