Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

SBY Restui Pembangunan Reaktor Nuklir

Monday, February 10, 2014



Pemerintah telah menetapkan pemanfaatan tenaga nuklir yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang perisinan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Januari 2014. Demikian dilansir dari laman Setkab, Senin (10/2/2014).

Dalam PP ini disebutkan, pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir serta dekomisioning atau kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir wajib memiliki izin, yang terdiri atas izin Pembangunan rektor nuklir meliputi izin tapak dan izin konstruksi, dan Izin pengoperasian reaktor nuklir meliputi izin komisioning dan izin operasi.

Dalam PP ini, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya nonkomersial atau reaktor nondaya non-komersial hanya bisa dilaksanakan oleh Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).

Adapun untuk reaktor nondaya komersial bisa dilaksanakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), koperasi, dan/atau badan usaha yang berbadan huku. Sementara pembangunan reaktor daya komersial yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkonsultasi dengan DPR-RI.

�Permohonan untuk memperoleh izin pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir serta dekomisioning harus disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten),� bunyi Pasal 6 Ayat (1) PP ini.


SUMBER


skalian aja bikin bom nuklir, supaya malaysia & singapore gak berani macam-macam sama indonesia
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive