
Jakarta, Sayangi.com - Sanksi denda maksimal bagi pelanggar jalur busway tidak akan membuat jera masyarakat. Terutama bagi angkutan umum. Soalnya para sopir angkutan umum masih bisa melobi 'mendamaikan' pelanggarannya. Dengan 'salam tempel' pada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, sopir bisa kembali melanjutkan perjalanannya tanpa sanksi denda maksimal.
Sebagai contoh yang terjadi di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Otista, Rabu (19/2). Beberapa kendaraan umum seperti kopaja dan mikrolet yang melintas di jalur busway diberhentikan petugas dishub. Setelah memberi salam tempel, mobil bisa melaju kembali.
Di bawah ini adalah foto kejadian tersebut yang diabadikan wartawan sayangi.com. (GWH)
Sumber Berita dan Foto


