
Aksi mengumbar nafsu di ruang besuk Rumah Tahanan (Rutan) tidak dibenarkan dilakukan oleh tahanan dengan pasangannya. Jika itu terjadi, petugas rutan harus melarang aksi itu.
Demikian dikatakan, Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kemenkumham Sumut, Hasran Sapawi saat ditemui Aktual.co di kantor Kanwil Kemenkumham Medan, Jumat (21/2).
"Harusnya, petugas melarang itu," ucap Hasran.
Terkait pengadaan bilik asmara, Hasran agaknya masih pesimis ruangan itu akan dapat dibangun untuk para warga binaan.
"Boro-boro mau buat bilik asmara, overkapasitas dan fasilitas lain saja belum selesai," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Registrasi Perawatan Dan Bina Khusus Narkotika Kanwil Kemenkumham Sumut Badarudin mengatakan akan membentuk tim mengusut temuan itu.
"Kita akan lakukan langkah-langkah, mungkin kita akan bentuk tim. Dipanggil atau kami yang datang, minta penjelasan dengan bukti seperti itu, atau kita juga yang akan kesana," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan kiriman photo sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya, kepada Aktual.co memperlihatkan seorang tahanan dengan pasangannya tampak sedang mengumbar nafsu syahwatnya di ruang besuk rutan Tanjung Gusta, Kamis (20/2) sore kemarin.
"Ruang besuk umum, rame-rame, banyak anak-anak lagi nengok!, meraba-raba" kata sumber.
Aksi itu, kata sumber lagi agaknya luput dari pantauan petugas rutan. "Gak ada (petugas)," ujarnya.
http://m.aktual.co/sosial/214028ruan...uk-umbar-nafsu




