Jakarta - Pungli di sektor layanan publik bukan isapan jempol. Seperti terlihat di Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Jawa Barat, warga ditarik pungli Rp 500 ribu untuk program sertifikasi tanah gratis (Proyek Operasi Nasional Agraria/Prona). Atas hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wawan Darmawan, dihukum 4 tahun.
Kasus bermula saat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi kegiatan Prona di Kota Cimahi meliputi Kecamatan Cimahi Selatan dan Kecamatan Cimahi Utara dengan target 200 bidang tanah pada Februari 2010.
Dalam sebuah pertemuan, Wawan mengumpulkan bawahannya dan menyampaikan per bidang tanah akan dimintai uang terimakasih Rp 300 ribu. Sampai tingkat kelurahan, uang terimakasih itu membengkak menjadi Rp 500 ribu. Adapun di tingkat pelaksanaan, pungli membengkak menjadi Rp 1 juta dengan rincian Rp 500 ribu buat petugas kelurahan dan sebagian lagi untuk kantor pertanahan.
Setelah dikumpulkan, di Kelurahan Cibabat terkumpul dana Rp 68 juta dan kelurahan Cibeureum Rp 115 juta. Padahal, program tersebut digratiskan pemerintah bagi warga miskin dan ditanggung APBN.
Pada 13 November 2013 Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda diganti kurungan 2 bulan," putus majelis banding seperti dilansir website Mahkamah Agung, Kamis (20/2/2014).
Duduk sebagai majelis yaitu Wiilem Saija, Effendi Gajo dan Hening Tyastanto dan diketok pada 23 Januari lalu.
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/02/2...un?nd771104bcj
Jakarta - Pemerintah membuat kebijakan sertifikat gratis lewat program Prona dengan biaya ditanggung APBN. Namun sayangnya program ini diselewengkan dengan menarik pungutan liar (pungli) seperti di Cimahi, Bandung.
Kasus bermula saat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi kegiatan Prona di Kota Cimahi meliputi Kecamatan Cimahi Selatan dan Kecamatan Cimahi Utara dengan target 200 bidang tanah pada Februari 2010.
Nah, di pelaksanannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wawan Darmawan, menarik pungli Rp 300 ribu dan di lapangan membengkak menjadi Rp 1 juta per bidang tanah. Di Kelurahan Cibabat terkumpul dana pungli Rp 68 juta. Berikut aliran dana pungli itu seperti terungkap dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dikutip detikcom, Jumat (20/2/2014):
1. THR 70 orang pegawai @ Rp 700 ribu = Rp 49 juta
2. Wawan Darmawan sebesar Rp 3 juta
3. Wahyu Residan sebesar Rp 1,5 juta
4. Ruhanda sebesar Rp 1,25 juta
5. Budiman sebesar Rp 750 ribu
6. Dodi Rustambi sebesar Rp 500 ribu
7. Asep Supriatna sebesar Rp 500 ribu
8. Sub Bag Tata Usaha sebesar Rp 1 juta
9. Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara sebesar Rp 500 ribu
10. Petugas Ukur sebesar Rp 1,5 juta
11. Operasional sebesar Rp 500 ribu
Uang tersebut ditarik dari 70 warga Cibabat yang mengikuti program program sertifikasi tanah gratis (Proyek Operasi Nasional Agraria/Prona) tahun 2010.
Pada 13 November 2013 Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Wawan Darmawan. Vonis ini lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada pada 23 Januari lalu. Duduk sebagai majelis yaitu Wiilem Saija, Effendi Gajo dan Hening Tyastanto.
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/02/2...atis-di-cimahi
Gak disana dan gak disini sama aja, BPN ini menurut ane adalah salah satu instansi yg sampe skrg masih untouchable. disini program prona cuman slogan doank, pdhl dulu pernah liat di depan kntr BPN n kelurahan2 ada spanduk "Program Prona bebas biaya" tp kenyataannya dari kelurahan sampai BPN masih aja dipungli



