







Kelompok penggalang dana tersebut secara spesifik menuntut dua figur penting Porsche, yaitu Wolfgang Porsche selaku pimpinan perusahaan, dan anggota dewan direksi Ferdinand Piech. Mereka meminta ganti rugi atas kegagalan Porsche mengambil alih VW enam tahun yang lalu.
Ceritanya, pada 2008 Porsche menolak semua berita spekulasi tentang keinginan mereka untuk mengakuisisi VW. Itu membuat para spekulan menjauhi saham VW, karena diperkirakan nilainya akan terjun bebas tanpa kehadiran investor besar.
Namun tak lama setelah itu, Porsche mengumumkan jika mereka sudah menguasai 74 persen VW. Pengumuman tersebut memicu spekulan berbondong-bondong mengejar sisa saham VW. Porsche kesulitan mencari dana tambahan demi memenuhi kuota 75 persen saham, syarat yang dibutuhkan untuk menguasai perusahaan �Mobil Rakyat� tersebut.
Krisis finansial dunia dan merosotnya industri otomotif membuat Porsche kesulitan membeli satu persen lagi saham VW. Akibat habis-habisan berupaya membeli saham VW, Porsche sendiri terjerembab ke dalam belitan hutang yang sangat besar. Kegagalan inilah yang disorot kelompok investor dan mereka jadikan alasan untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 triliun itu.
Sebaliknya, Porsche menolak semua kegagalan tersebut ditimpakan kepada mereka. �Porsche SE dan anggota dewan supervisi akan mempertahankan diri dengan berbagai cara legal dari segala tuduhan,� bunyi pengumuman resmi perusahaan yang berpusat di Stuttgart itu.
...
SUMBER


