Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol membuka pintu peredaran minuman keras (miras) di sejumlah daerah. Bahkan, dari 530 Kota/Kabupaten, hanya 20 daerah yang memiliki perda antimiras. Celakanya, di Kota Bogor belum ada perda yang secara khusus mengatur peredaran minuman haram ini.
HAL tersebut diakui anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Usmar Hariman. Menurut dia, dewan belum pernah mengusulkan rancangan perda tentang miras. Sementara ini pengawasan miras dipegang beberapa dinas terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). �Pemantauannya baru dari operasi yang dilakukan di titik tertentu, termasuk di tempat hiburan malam. Sementara baru dengan cara ini,� kata Usmar.
Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Dadang Ruchiana mengatakan, peredaran miras ini diatur Perda Ketertiban Umum. Meskipun ada pajak yang dikenakan dalam penjualan miras, pajak yang diterima tidak sebanding dengan kerugian yang dihasilkan.
�Mudharatnya lebih besar dari sekadar pajak yang diterima. Tidak ada seperberapanya,� ungkapnya. Meski begitu, Dadang meyakini bila pengentasan masalah peredaran miras ini dapat teratasi apabila ada komitmen kuat dari kepolisian. �Kalau komitmen kapolres memberantas minuman ini baik, seminggu saja sudah selesai, seperti pengalaman ketika memberantas togel di Kota Bogor,� tegasnya. (feb/b/rif/py)
sumber : http://metropolitanonline.co/2014/02...miras-menggila


