
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada pastor Herman Jumat Masan. Pria yang kepastorannya telah dicopot itu membunuh kekasihnya, suster Grace dan dua bayi hasil hubungan gelap tersebut.
Berikut kronologi kasus tersebut yang dihimpun detikcom dari berbagai sumber, Rabu (12/2/2014):
1995
Herman berkenalan dengan Mery Grace yang bernama asli Yosephine Karedok Payong. Ketika itu, Herman sedang menjalani praktek pastoral, sementara Mery adalah mahasiswa di STFK Ledalero.
1997
Herman bertugas di Lela, dan Grace bekerja di RSU Lela.
1998
Herman dan Grace menjalani hubungan pacaran. Hasil dari hubungan itu, Grace pun hamil.
Juni 1999
Lahir anak pertama hasil pacaran Grace dengan Herman pada pukul 19.00 Wita bertempat di kamar Herman. Bayi laki-laki itu, ditutup mulutnya karena takut ketahuan orang hingga bayi laki-laki tersebut meninggal dunia.
Selanjutnya, bayi itu dikuburkan di depan kamarnya Herman dan ditanami bunga di atasnya sebagai tanda.
Setelah itu, Herman dan Grace tetap menjalin hubungan asmara.
2001
Grace kembali hamil kedua kalinya hasil hubungan dengan Herman.
Maret 2002
Lahir anak kedua dan dibiarkan hingga mati beberapa saat setelah lahir. Lalu bayi dikuburkan di depan kamar Herman dan ditandai bunga.
Sembilan hari setelah melahirkan, Grace meninggal dunia akibat pendarahan saat melahirkan. Grace lalu dikuburkan di depan kamarnya Herman, dan lagi-lagi ditandai dengan bunga.
Januari 2013
Kejahatan Herman terungkap. Hal ini bermula dari cerita kekasih Herman, Sofi yang menceritakan itu ke beberapa pihak. Upaya Herman menutupi 10 tahun pembunuhan itu pun terungkap. Polisi lalu membongkar mayat ketiga korban pada 27 Januari 2013
19 Agustus 2013
Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini dikuatkan pengadilan tinggi.
11 Februari 2014
MA menjatuhkan hukuman mati kepada pastor Herman. Duduk sebagai majelis hakim Timur Manurung, Dr Dudu Duswara dan Prof Dr Gayus Lumbuun.
SUMBER
sadis banget nih memang





