
"Pemerintah akan menarik draf KUHAP yang ada," kata Denny, setelah beraudiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 4 Februari 2014.
Menurut Denny, parameter pembahasan RUU tersebut tidak boleh bertentangan dengan pemberantasan korupsi. Misalnya, penyadapan yang dilakukan KPK harus dengan izin hakim, dihilangkannya kewenangan penuntutan dari KPK dan penyelidikan KPK dibatasi.
Pemerintah, kata Denny, akan terus memantau jalannya pembahasan RUU KUHAP di DPR. "Itu kan dipantau terus pembahasannya ke mana," kata Denny.
Kementerian Hukum dan HAM memang mengajukan pembahasan RUU KUHAP. Namun Denny mengklaim tidak ada masalah dengan substansi draf RUU ketika diajukan. Menurut Denny, poin-poin yang melemahkan KPK tersebut baru muncul dalam pembahasan di DPR.
Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum beraudiensi dengan Denny Indrayana perihal pembahasan RUU KUHAP di DPR. Denny mengatakan masukan dari Koalisi diterima dengan baik oleh Kementerian. "Kami akan lihat di lapangan, seberapa perlu RUU ini harus ditarik sesuai dengan saran Koalisi," kata Denny.
Mengenai transparansi yang dikeluhkan Koalisi, Denny mengatakan semua proses pembahasan tersebut seharusnya transparan. "Kalau ada dokumen yang diperlukan, pemerintah yang pasti akan share ke teman Koalisi," kata Denny.
SUMBER


