
Jakarta - KPK meminta Presiden SBY untuk menunda melakukan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Isi RUU itu dinilai melemahkan KPK. Apa tanggapan Menkum HAM Amir Syamsuddin selaku wakil pemerintah?
"Saya kira apa yang menjadi masukan dari KPK sudah kita baca. Itu sesuatu yang bermanfaat untuk diperhatikan dan itu yang akan kami lakukan," jelas Amir di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Menurut Amir sebenarnya yang terpenting wajib diperhatikan proses dan prosedur dari pembentukan undang-undang. "Ini kan suatu rancangan yang usianya belasan tahun kebetulan di era saya baru terwujud diserahkan ke DPR," terang Amir.
Proses di DPR tak bisa main tarik begitu saja. Harus ada prosedur yang dilakukan. "Harus mengikuti semua tahapan dan prosedurnya. Tidak ada keinginan sedikitpun kami untuk terburu-buru. Terburu-buru itu kan bisa menimbulkan persepsi yang aneh, bermacam-macam," urainya.
Pembentukan RUU KUHAP itu pun sudah meminta masukan berbagai kelompok dan stakeholder. Semua yang memiliki kepentingan dan usulan sudah ditampung.
"Memang kalau kita telusuri kembali, KPK itu, bukan KPK yang sekarang, KPK itu aktif di dalam pembahasan RUU ini dari sisi pemerintah. Namun bukan KPK sekarang," tambah Amir.
Amir juga sempat mempertanyakan soal isu RUU KUHAP yang menghangat di saat akhir. Isu yang berkembang pun menjadi liar. "Wah ini ada benturan kepentingan. Ada maksud melemahkan KPK dan sebagainya," imbuhnya.
Penyerahan RUU KUHAP dan KUHP ini sudah lama diserahkan ke DPR. Dan penyerahan itu diumumkan. "Kalau saat itu ada atensi dari KPK utk mengingatkan, tentu tidak akan ada kesan tergesa-gesa seperti sekarang. Sudah setahun itu diserahkan," jelasnya.
Sumber
gmn nih menurut suhu2 ? biasalah politik 2014.. ada yang mau meninggalkan bekas


