
Anggota Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah, menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mempublikasikan aliran dana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke sejumlah perempuan.
Pasalnya aliran dana itu belum terbukti hasil dari korupsi yang dilakukan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
"Dana yang belum terbukti sebagai hasil pidana tidaklah layak alirannya dituduhkan sebagai TPPU (tindak pidana pencucian uang). Ini adalah pembentukan opini untuk menciptakan pengadilan di luar hukum," kata dia kepada Okezone di Jakarta, Jumat (14/2/2014) malam.
Dengan terungkapnya aliran dana Wawan ke sejumlah perempuan itu membuat rumah tangganya dikabarkan hancur. Hal inilah yang menurut Fahri adalah dampak dari kesewenang-wenangan KPK.
"Itu modus menghancurkan reputasi, kredibilitas dan moral tersangka agar tidak bisa membela diri dan hancur. KPK berada di atas hukum karena ini di anggap perang dan tak ada hukum dalam perang tapi musuh harus dilumpuhkan," tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, sejatinya aliran dana seorang pelaku korupsi bersifat rahasia. Namun kerahasiaan itu justru disalahgunakan oleh KPK dan PPATK.
"Aliran dana adalah rahasia tapi oleh PPATK dan KPK dijadikan ajang pertunjukan dan strategi humas untuk membuat seru permainan petak umpet korupsi. Kalau kita tanya substansinya pasti bukan hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, aliran dana Wawan diduga mengarah ke sejumlah wanita cantik berlatarbelakang artis. Dua artis yang disebut-sebut menerima dana Wawan adalah Aura Kasih dan Jennifer Dunn.
SUMBER
salian aja dibongkar semua aliran dana buat perempuan-perumpuan lainya ....
kalo terima duit/mobil dari wawan .. pasti ngasih sesuatu buat wawan juga





