Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Ketua APKASI Dukung Koruptor Di Hukum Mati

Monday, February 3, 2014
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apakasi) Isran Noor menegaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan setengah hati.

Hukuman seberat mungkin harus diterapkan untuk menimbulkan efek jera. Bahkan, bila perlu dengan hukuman mati karena telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan menyengsarakan rakyat.
Hal tersebut ditegaskan Isran Noor ketika menjawab pertanyaan mahasiswa dalam acara "Isran Noor Mendengar" di GOR 27 September Universitas Mulawarman Samarinda, Minggu (2/2). "Tidak ada rakyat yang diuntungkan karena korupsi. Justru sebaliknya. Karena itu saya mendukung koruptor dihukum mati. Tetapi keadilan tetap harus ditegakkan. Jangan mereka yang tidak melakukan kejahatan (korupsi) ikut dihukum. Ini menjadi komitmen saya nanti jika rakyat memberikan amanah (untuk memimpin bangsa dan negara Indonesia)," tandas Isran.

Meta, mahasiswi Program S2 Hubungan Internasional sebuah universitas di China, sebelumnya, menanyakan komitmen dan bagaimana cara Isran Noor memberantas korupsi jika terpilih menjadi pemimpin bangsa ini.
Menurut Isran, pemimpin tidak cukup hanya memiliki konsep untuk membangun. Melainkan juga harus memiliki integritas dan keberanian. Itulah menurutnya yang sudah ia contohkan saat menjadi Bupati Kutai Timur.
"Saya barangkali satu-satunya pejabat pemerintah di Indonesia yang berani memutus perusahaan asing. Apakah ini tidak bukan sebagai prestasi? Terserah saja. Biarlah publik yang menilai," ujar Isran.
Perlawanan Isran terhadap korporasi asing yang dianggap tidak benar dalam menjalankan usahanya di wilayah Kutai Timur ditunjukkan dengan menggugat dua perusahaan tambang raksasa dunia, Rio Tinto (Australia) dan Beyond Petroleum (Inggris), pemilik awal PT Kaltim Prima Coal (KPC) di ICSID (International Center Settlement Investment of Disputes. Bahkan sempat menutup operasi KPC. Ia juga menghentikan izin perusahaan tambang batubara Churcill Mining.

Kehadiran Isran di kampus Unmul untuk mendengar aspirasi mahasiswa dan rakyat. Isran diketahui belakangan mengikuti Konvensi Rakyat yang digagas Salehuddin Wahid (Gus Solah) setelah tidak diundang dalam Konvensi Partai Demokrat. Debat pertama calon presiden Konvensi Rakyat sudah digelar di Surabaya, lalu di Medan, dan berikutnya di Balikpapan, 9 Pebruari mendatang.

Kalau kita membayangkan, setiap hari topik-topik yang menyangkut tentang korupsi seolah menjadi bahasan utama dalam pemberitaan di media massa. Kasus korupsi mulai dari kasus kepala daerah hingga kasus korupsi kelas kakap, semuanya dikemas dan disajikan kepada masyarakat. Tidak tanggung tanggung atas pemberitaan media massa seseorang bisa dijebloskan ke penjara. Tampaknya bumi Indonesia ini ruang lingkupnya telah diwarnai oleh budaya korupsi dan saat ini pula budaya korupsi tumbuh sumbur di negeri ini.

Adanya anggapan koruptor sepatutnya harus dihukum seberat-beratnya tanpa berdasarkan undang-undang, papar Isran Noor dalam bukunya berjudul �Dari Anak Rawa jadi Pelayan Rakyat�, hal tersebut akan menyebabkan tidak adanya kepastian.

Beliau mengatakan, �Menurut saya yang kami pahami dalam penegakan hukum termasuk masalah koruptor, harus dihukum seadil-adilnya. Karena hukum harus berdasarkan pada undang-undang yang mengaturnya, sehingga tidak bisa didasarkan rasa keadilan masyarakat semata�.

�Kalau seberat-beratnya, namun jika diundang-undang konstruksi hukumnya seperti itu, ya saya setuju, kami sangat setuju, �

�Bila tidak ada dalam undang-undang, tapi berdasarkan rasa keadilan masyarakat akan menjadi dasar menghukum orang jadi seberat-beratnya. Apakah itu akan memberikan suatu kepastian?�.

Jika tuntutan kita adalah seberat-beratnya, seakan kita hendak menghukum pelaku lebih berat kadar perbuatannya. Artinya jika semua pelaku yang telah bersalah dengan berbuat zalim, kini sebaliknya kita yang zalim kepada pelaku. Kita membalas kezaliman dengan kezaliman yang lebih besar, karena hukum hendak kita tempatkan sebagai luapan amarah dan pelampiasan dendam. Jika sudah begitu, keadilan tak akan pernah tegak, hanya sekedar ganti posisi.

Sumber : http://kaltim.tribunnews.com/2014/02...r-dihukum-mati


Kalau kita membayangkan, setiap hari topik-topik yang menyangkut tentang korupsi seolah menjadi bahasan utama dalam pemberitaan di media massa. Kasus korupsi mulai dari kasus kepala daerah hingga kasus korupsi kelas kakap, semuanya dikemas dan disajikan kepada masyarakat. Tidak tanggung tanggung atas pemberitaan media massa seseorang bisa dijebloskan ke penjara. Tampaknya bumi Indonesia ini ruang lingkupnya telah diwarnai oleh budaya korupsi dan saat ini pula budaya korupsi tumbuh sumbur di negeri ini.

Adanya anggapan koruptor sepatutnya harus dihukum seberat-beratnya tanpa berdasarkan undang-undang, papar Isran Noor dalam bukunya berjudul �Dari Anak Rawa jadi Pelayan Rakyat�, hal tersebut akan menyebabkan tidak adanya kepastian.

Beliau mengatakan, �Menurut saya yang kami pahami dalam penegakan hukum termasuk masalah koruptor, harus dihukum seadil-adilnya. Karena hukum harus berdasarkan pada undang-undang yang mengaturnya, sehingga tidak bisa didasarkan rasa keadilan masyarakat semata�.

�Kalau seberat-beratnya, namun jika diundang-undang konstruksi hukumnya seperti itu, ya saya setuju, kami sangat setuju, � imbuhnya.

�Bila tidak ada dalam undang-undang, tapi berdasarkan rasa keadilan masyarakat akan menjadi dasar menghukum orang jadi seberat-beratnya. Apakah itu akan memberikan suatu kepastian?�.

Jika tuntutan kita adalah seberat-beratnya, seakan kita hendak menghukum pelaku lebih berat kadar perbuatannya. Artinya jika semua pelaku yang telah bersalah dengan berbuat zalim, kini sebaliknya kita yang zalim kepada pelaku. Kita membalas kezaliman dengan kezaliman yang lebih besar, karena hukum hendak kita tempatkan sebagai luapan amarah dan pelampiasan dendam. Jika sudah begitu, keadilan tak akan pernah tegak, hanya sekedar ganti posisi.
Kalau kita membayangkan, setiap hari topik-topik yang menyangkut tentang korupsi seolah menjadi bahasan utama dalam pemberitaan di media massa. Kasus korupsi mulai dari kasus kepala daerah hingga kasus korupsi kelas kakap, semuanya dikemas dan disajikan kepada masyarakat. Tidak tanggung tanggung atas pemberitaan media massa seseorang bisa dijebloskan ke penjara. Tampaknya bumi Indonesia ini ruang lingkupnya telah diwarnai oleh budaya korupsi dan saat ini pula budaya korupsi tumbuh sumbur di negeri ini.

Adanya anggapan koruptor sepatutnya harus dihukum seberat-beratnya tanpa berdasarkan undang-undang, papar Isran Noor dalam bukunya berjudul �Dari Anak Rawa jadi Pelayan Rakyat�, hal tersebut akan menyebabkan tidak adanya kepastian.

Beliau mengatakan, �Menurut saya yang kami pahami dalam penegakan hukum termasuk masalah koruptor, harus dihukum seadil-adilnya. Karena hukum harus berdasarkan pada undang-undang yang mengaturnya, sehingga tidak bisa didasarkan rasa keadilan masyarakat semata�.

�Kalau seberat-beratnya, namun jika diundang-undang konstruksi hukumnya seperti itu, ya saya setuju, kami sangat setuju, �

�Bila tidak ada dalam undang-undang, tapi berdasarkan rasa keadilan masyarakat akan menjadi dasar menghukum orang jadi seberat-beratnya. Apakah itu akan memberikan suatu kepastian?�.

Jika tuntutan kita adalah seberat-beratnya, seakan kita hendak menghukum pelaku lebih berat kadar perbuatannya. Artinya jika semua pelaku yang telah bersalah dengan berbuat zalim, kini sebaliknya kita yang zalim kepada pelaku. Kita membalas kezaliman dengan kezaliman yang lebih besar, karena hukum hendak kita tempatkan sebagai luapan amarah dan pelampiasan dendam. Jika sudah begitu, keadilan tak akan pernah tegak, hanya sekedar ganti posisi.
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive