"Uji kompetensi ini bisa diikuti secara cuma-cuma," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung Zaky Yamani dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 15 Februari 2014.
Para jurnalis yang mengikuti UKJ diuji kompetensi kemampuan dalam teknis peliputan, pemahaman kode etik dan hukum pers, serta pengetahuan umum.
Ujian dibagi menjadi tiga level, yaitu muda, madya dan utama. Para peserta diuji oleh tiga penguji dari AJI Indonesia yang telah mendapatkan sertifikasi penguji dari Dewan Pers.
Ujian yang sudah digelar di 20 kota di Indonesia itu menyoroti kualitas produk jurnalisme dimana saat ini publik semakin kritis dalam membaca, menyaksikan dan mendengar karya-karya para jurnalis. "Sorotan itu terutama tertuju pada keberimbangan pemberitaan, kejelasan sumber informasi, dan rendahnya pemahaman jurnalis atas peristiwa atau fenomena yang dia liput," ujar Zaky.
Setelah mengikuti tes, para jurnalis tersebut akan mendapatkan sertifikat kelulusan dan terdaftar dalam jurnalis yang lulus UKJ di Dewan Pers. Hal itu akan memudahkan publik untuk melakukan pengecekan saat mereka didatangi oleh jurnalis. Publik dapat melihat apakah jurnalis tersebut sudah terdaftar namanya di situs Dewan Pers atau tidak.
Meski belum menjadi kewajiban bagi setiap jurnalis untuk mengikuti UKJ, Bayu Wardhana, salah seorang penguji UJK dari AJI Indonesia mengatakan, pelaksanaan ujian tersebut dapat mengukur sampai sejauh mana pemahaman jurnalis terkait profesionalismenya.
"Harapannya tidak ada lagi wartawan 'bodrek' (memeras atau meminta uang pada narasumber atau pihak lain terkait pemberitaan)," ujar dia.
SUMBER


