SITUS BERITA TERBARU

[wew] Ini Modus Pelecehan Seks yang Dilakukan Manajer Bisnis Sebuah Media

Thursday, January 23, 2014
Jakarta - Lima perempuan karyawan sebuah media nasional mendapat pelecehan seksual dari atasannya yang berinisial F. Pelecehan seksual ini terjadi dalam kurun waktu Maret hingga Desember 2013 silam, di kantor tempat korban dan F bekerja.

"Modus pelaku melakukan pelecehan seks ini yaitu dengan memanggil kita selaku korban dengan alasan utusan pekerjaan dan langsung pintu dikunci oleh yang besangkutan," tulis para korban dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jakarta, Rabu (22/11/2014).

Menurut korban, pelecehan seks yang dilakukan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis di media tersebut, melakukan perbuatan asusila itu berulang kali. Perlakuan tidak senonoh sang general manajer saat itu pun, dilakukan pada enam korban.

"Sebenarnya korban ada enam orang, tetapi satu orang memutuskan menarik diri dan kami berlima memberanikan diri melapor ke polisi meski dengan hati yang terkoyak," kata korban.

Akibat perbuatan pelaku, salah satu korban bahkan mengalami depresi dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kondisi itu dialami salah satu korban, setelah para korban dikonfrontir dengan pelaku di hadapan manajemen media tersebut.

"Di mana saat itu kami tidak siap secara mental untuk dihadapkan dengan pelaku karena dia adalah atasan kami dan orang yang punya kekuasaan secara struktural," imbuhnya.

Para korban sendiri awalnya tidak berani untuk melakukan perlawanan atau berteriak hingga melapor lantaran merasa malu dan ketakutan akan pelapor. Para korban bahkan diancam akan diputus kontrak kerjanya dan tidak mendapatkan penilaian kinerja yang baik dari atasannya itu.
"Serta karena tidak ada saksi ketika pelaku melakukan pelecehan tersebut," ucapnya.

Perlu rangkaian yang panjang hingga akhirnya para korban memutuskan untuk melaporkan pelaku ini ke Polda Metro Jaya. Sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi, para korban lebih dahulu melapor ke serikat pekerja di kantornya itu.

"Pelaku memaksa dengan melakukan intimisasi kepada kami untuk menandatangani surat pernyataan bahwa kami tidak pernah menerima perlakuan atau terjadinya tindakan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Namun kami menolak untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku itu," bebernya.

Para korban sendiri baru melaporkan hal itu kepada pihak serikat pekerja kantor mereka, pada tanggal 12 Desember 2013. Serikat pekerja pun menindaklanjuti laporan para korban itu ke Direktur SDM dan Umum.

"Hasil keputusan rapat direksi atas kasus tersebut, direksi membebastugaskan pelaku sebagai kepala divisi pengembangan bisnis dan memutasikan pelaku kembali ke tempat asalnya yaitu biro Sulsel sebagai redaktur," paparnya.

Butuh keberanian yang kuat bagi para korban untuk melaporkan atasannya itu ke jalur hukum. Hingga akhirnya, pada 10 Januari 2014, pihak direksi mempersilakan para korban dengan didampingi serikat pekerja untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Kami berharap bisa mendapatkan keadilan dan dukungan dari direksi dan manajemen ketika melaporkan perkara ini ke polisi. Karena kami hanya ingin pelaku dan pendukungnya mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya supaya kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari sehingga memberi kenyamaan bagi perempuan untuk bekerja di ruang publis," pungkasnya.

SUMBER DETIK

Buat agan2 yang modusnya udah kecium
cari modus lain ya
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive