
Keberadaan ketiga tersangka lalu terendus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pinding, Cimpedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka adalah Billy, 24 tahun, Abdul Wafin, 17 tahun, dan Kia, 22 tahun, yang seluruhnya ternyata berasal dari satu keluarga.
"Penangkapan padaPukul 15, atau kurang dari 24 jam dari aksi mereka pada Jumat kemarin pukul 11.30," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko, Sabtu 11 Januari 2013.
Seperti diketahui perampokan di Griya Saidan terjadi di rumah pasangan Ari dan Mirsalina. Saat itu Mirsalina hanya bersama dua anaknya yang masih kecil. Menodongkan pistol, komplotan ini menggarong uang puluhan juta rupiah.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sepucuk senja api revolver rakitan dengan 9 peluru kaliber 9 milimeter; sepucuk Softgun MP-654K kaliber 4,5 milimeter; 6 kunci L; satu obeng; dua handphone; satu Laptop; lima flashdisc; tujuh jam tangan; dan satu unit Ipad.
Achmad mengatakan, para bandit itu sudah beberapa kali beraksi di Depok. Bukan saja merampok, pelaku juga kerap melakukan pencurian di rumah kosong. Pada Agustus 2013 lalu, komplotan ini pernah menggasak rumah kosong di Jalan Ismaya, Depok.
Saat ini, ketiga pelaku sudah mendekam dalam tahanan Polresta Depok. Mereka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. Polisi akan terus mengembangkan kasus itu dengan memeriksa intensif ketiganya. Soalnya, mereka adalah pemain lama yang kerap berulah di sejumlah titik di kawasan Depok.
SUMBER


