SITUS BERITA TERBARU

Polisi Merekayasa Kasus Narkoba Untuk Memeras 100 Juta Diungkap Lagi Oleh MA

Monday, January 6, 2014
Rekayasa Narkoba Kembali Terungkap, Polisi Peras Tersangka Rp 100 Juta

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) juga mengungkap rekayasa narkoba yang dilakukan polisi kepada Ket San (21). Bahkan MA mengungkap polisi sempat memeras Ket San sebanyak Rp 100 juta jika ingin kasusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Seperti dilansir website MA yang dikutip detikcom, Senin (5/1/2014), Ket San ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Raya Sebangkau No 7, Kecamatan Selakau, Sambas, Kalimantan Barat, pada 20 Juni 2009 menjelang malam. Saat itu, Ket San tengah mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol KB 2449 PJ yang hendak pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang itu, Ket San dibuntuti dua orang anggota polisi, Pranoto dan Sugianto.

Saat Ket San melewati Jalan Raya Parit Baru, dua orang polisi itu menembakkan senjata api ke udara dan meminta Ket San berhenti. Versi penyidik, sebelum diberhentikan, Ket San membuang satu paket narkoba ke jalan. Lantas Pranoto dan Sugianto yang telah membekuk Ket San bersama warga mencari barang tersebut dan ditemukanlah 2 butir ekstasi. Lantas, Ket San dituduh sebagai pemilik ekstasi tersebut dan membuat Ket San harus berurusan dengan hukum.

Pada 6 Januari 2010 jaksa menuntut Ket San selama 5,5 tahun penjara karena menyimpan, memiliki dan atau membawa narkoba. Pada 5 Februari 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sambas mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 13 April 2010.

Merasa dijebak dan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, Ket San pun mencari keadilan hingga ke Jalan Medan Merdeka Utara dan permohonan ini dikabulkan MA.

"Mengadili sendiri, menyatakan Ket San alias Cong Ket Khiong alias Atun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam semua dakwaan," putus majelis kasasi yang terdiri dari Imron Anwari, Prof Dr Surya Jaya dan Achmad Yamani.

Alasan membebaskan Ket San karena dalam persidangan yang menjadi saksi adalah aparat kepolisian. Adapun warga masyarakat yang menyaksikan peristiwa tersebut tidak dihadirkan sebagai saksi. Padahal pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan

"Sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur--vide Penjelasan Pasal 185 ayat 6 KUHAP--," demikian pertimbangan putusan kasasi yang diputus bulat oleh ketiga hakim agung itu.

MA juga menyatakan polisi dalam menyidik kasus ini menggunakan kekerasan supaya tersangka mau mengakui apa yang dituduhkan. Padahal, dalam kasus tersebut tidak ada saksi yang melihat ekstasi tersebut dibuang oleh Ket San.

"Bisa saja terjadi barang tersebut sudah disimpan lebih dahulu oleh polisi, oleh karena lama dipepet, kemudian polisi menyetop terdakwa persis pada saat berada di dekat barang itu. Dalam banyak kejadian penggeledahan badan/rumah barang bukti berupa narkoba atau psikotropika adalah milik polisi, sudah dipersiapkan sebelum melakukan penangkapan," papar MA.

Tidak jarang pula terjadi, barang bukti tersebut milik polisi. Kemudian dengan berbagai trik menyatakan ditemukan di kantong terdakwa atau tempat lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat pemerasan atas diri terdakwa.

"Seperti halnya dalam perkara a quo, terdakwa dimintai uang oleh polisi sebesar Rp 100 juta agar perkaranya bisa bebas, tidak dilanjutkan," putus MA dalam sidang kasasi pada 27 Juli 2010 silam.


sumber


MUSANG BERBULU DOMBA
PREMAN BERSERAGAM

Investigasi ulang semua tahanan narkoba......
mengkhawatirkan kondisi aparat sekarang, SDM dengan kualitas fulus bin duit aja di kepalanya....

seharusnya ke depan polisi harus bisa membuktikan dulu bahwa kepemilikan narkoba bukan dibawa oleh polisi atau kurir suruhan polisi....

kemarin ada susi nama kurirnya yang dipakai untuk menjebak

kerja aparat hukum kok isinya menjebak semua


SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive