SITUS BERITA TERBARU

Pengamat: KPK Jangan Perlakukan Tahanan Berbeda

Tuesday, January 21, 2014

Pengamat dan praktisi hukum M. Zakir Rasyidin berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi UUD 1945 pasal 27 yang menjelaskan bahwa setiap setiap warga negara bersamaan kedudukannya Dihadapan Hukum dan Pemerintahan. Artinya, kata dia, penegak hukum seperti KPK haruslah konsisten menegakkan aturan tersebut sebagai pijakan utama dalam penegakan hukum.

Jika hal itu dilakukan, kata dia, maka tidak akan ada kabar ataupun berita yang memuat tentang ketidakadilan. Apalagi ini berkaitan dengan hak setiap tersangka. Kabar angin menyebutkan bahwa KPK yang kabarnya memperlakukan tahanan secara berbeda bahkan berhembus kabar Ruang Tahanan para tersangka terdapat perbedaan dimana ada tersangka yang menempati Lantai 9 untuk dijadikan ruang tahananya dan adapula tersangka lain yang menempati lantai dasar sebagai tempat penahananya.

"Nah perbedaan ini sangat jelas menimbulkan tanda tanya, ada apa dengan lantai 9? Apa saja fasilitas ruang tahanan yang dimiliki lantai 9? Nah ini yang harus diklarifikasi oleh KPK. Supaya tidak memunculkan banyak opini atau tafsiran negatif atas perbedaan ruang tahanan tersebut. Karena ini menyangkut Hak Tersangka, yang tidak boleh diperlakukan secara berbeda,"katanya kepada ASATUNEWS melalui pesan singkat, Selasa, (21/1).

Jika memang kita ingin tegakkan hukum secara konsisten dan transparan, tegas dia, maka KPK harus progresif dan terbuka untuk soal itu. KPK juga harus lebih humanis dalam menegakkan aturan, agar tidak melahirkan berbagai tanggapan bahwa KPK itu lembaga yang arogan, sehingga tidak menyimpan kesan bahwa semaunya memperlakukan tahanan secara tidak adil.

"Oleh karena itu publik dituntut untuk terus mengawasi kinerja KPK, karena kita tahu KPK ini lahir dari semangat reformasi, sehingga kita dorong untuk berkembang dalam ruang Demokrasi yg telah direformasi ini,"tutupnya.

sumber: link berita
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive