SITUS BERITA TERBARU

LSM Minta Reaktivasi KA Cibatu-Cikajang Dibatalkan

Tuesday, January 28, 2014
Quote:DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut meminta Pemkab Garut membatalkan rencana reaktivasi atau pengaktivan kembali jalur KA Cibatu-Cikajang.

Reaktivasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut tahun 2011-2031 terkait sistem jaringan perkeretaapian.

Reaktivasi kereta api jalur Cibatu-Cikajang, kata Laskar Indonesia dapat memicu konflik di masyarakat akibat dampak penggusuran pemukiman penduduk yang akan terjadi.

Pascapenghentian kereta api jalur Cibatu-Cikajang 1980-an lalu, areal sepanjang jalur kereta api mulai Cibatu sampai Cikajang kini telah dipenuhi bangunan penduduk. Kebanyakan penggunaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (API) itu berstatus sewa dari PT KAI.

�Saya tak bisa membayangkan dampak sosial yang akan terjadi jika jalur kereta api Cibatu-Cikajang dibuka kembali. Sedikitnya 2.500 bangunan rumah penduduk akan tergusur. Ya, walaupun reaktivasi jalur Cibatu-Cikajang itu baru wacana, tatapi tetap sebaiknya dibatalkan saja,� kata Dudi, Selasa (28/1/14).

Dudi menuturkan, sesuai Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 paragraf 3, pasal 13, pasal 2 huruf (b) tentang reaktivasi jalur kereta api Cikajang-Cibatu, dan pasal 3 tentang pengembangan station kereta api, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, disebutkan reaktivasi dan renovasi stasion meliputi Stasion Kereta Api Garut Kota, Stasion Kereta Api Samarang, dan Stasion Kereta Api Cikajang.

�Sebaiknya, Bupati tidak terlalu tergesa-gesa merealisasikan program ini, baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah,� kata Dudi.

Bahkan, lanjutnya, pihaknya meminta Perda tentang RTRW yang memuat soal reaktivasi kereta api jalur Cibatu-Cikajang tersebut direvisi.

�Secara regulasi kan sudah ada berupa Perda. Artinya kan sudah diundangkan. Jadi, kalau Pemkab Garut berpihak pada masyarakat maka Perda Tata Ruang terkait reaktivasi dan rehabilitasi stasiun kereta api ini harus direvisi karena akan menimbulkan dampak sosial luar biasa,� ingat Dudi.

Dikonfirmasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Widiana, menyebut pengaktifan kembali stasiun dan jalur kereta api Cibatu-Cikajang merupakan kewenangan PT KAI, kendati regulasinya termuat dalam Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011.

�Jadi pengaktifan kembali stasiun dan jalur kereta api itu bagaimana PT KAI saja, bukan pemerintah daerah. Sepengetahuan saya, masyarakat menyewa atau mengontrak penggunaan lahan PT KAI Daop 2. Ya, kalau enggak mungkin direalisasikan, tinggal direvisi saja RTRW-nya,� ucapnya. [ito]


Sumber

Suka suka pemilik tanah dong kalau mengaktivkan jalur tersebut...

Dimana-mana yang menyewa ya harus ngalah...

Memang di negeri ini makin banyak LSM-LSM gajebo setelah masa refotnasi....

Si Dudi itu dapat nasi bungkus lauk apa kira-kira?
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive