SITUS BERITA TERBARU

Lagi, Yusril Tantang Surya Paloh

Tuesday, January 21, 2014


Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (YIM) menantang semua pihak yang tidak setuju dengan uji materi (judicial review) UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang ia ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Menurut calon presiden Partai Bulan Bintang (capres PBB) tersebut, pihak yang tak sependapat dengan dirinya dipersilahkan untuk mengajukan gugatan serupa ke lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

"Silahkan, Surya Paloh, Partai NasDem, Golkar, PDIP atau siapapun yang tidak setuju juga daftar dong sebagai pihak terkait," kata politisi yang akrab disapa YIM saat dijumpai wartawan sebelum sidang perdana uji materi dimulai, bertempat di MK, Jakarta, Selasa (21/1).

Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tersebut menjelaskan, langkah uji materi yang ia lakukan adalah legal dan sesuai dengan konstitusi. Ia juga menepis adanya romur yang berkembang jika uji materi yang ia lakukan kental dengan motif dan muatan politis.

"Yang jelas saya tempuh jalan sah secara konstitusi. Dan MK sendiri tidak pernah menolak permohonan pihak manapun," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengkritisi sikap Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh (SP) yang terlalu khawatir atas uji materi yang dilakukan oleh YIM ke MK. Sikap SP yang menghimbau kepada hakim MK untuk berfikir bijak dan memandang persoalan bangsa jika uji materi tersebut dikabulkan maka akan berpotensi mengganggu tahapan pemilu, baik pileg dan pilpres.

"Argumentasi pak Surya itu gak bisa dijadikan pedoman. Kalau soal tahapan pemilu itu soal teknis saja, dan tak bisa kalahkan substansi. KPU saja bilang siap laksanakan apapun keputusan MK," tutupnya. |Bahaudin Marcopolo/ASN-024/MJF.

sumber : link berita
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive