SITUS BERITA TERBARU

Kejaksaan Agung Ragukan Pengakuan Yudi Setiawan

Thursday, January 23, 2014
Kejaksaan Agung Ragukan Pengakuan Yudi Setiawan



Quote:Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Mahfud Mannan, mengatakan keterangan Yudi Setiawan, bekas direktur utama PT Cipta Inti Parmindo, soal pemberian sejumlah uang ke mantan petinggi Kejaksaan Agung berinisial D perlu dibuktikan kebenarannya. Tudingan Yudi, kata Mahfud, tidak berdasar karena tidak didukung dua alat bukti.

"Kami harus melakukan klarifikasi kasus dulu. Adakah dua alat bukti yang mendasari ucapannya itu, ini penting untuk menyidik suatu kasus. Banyak sekali laporan seperti itu yang tidak didasari bukti-bukti," kata Mahfud Mannan saat ditemui di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis, 23 Januari 2014.

Disinggung soal tim Kejaksaan yang tidak pernah menghadirkan Yudi Setiawan baik sebagai saksi maupun tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar, Mahfud enggan menjelaskan dengan detail. Alasannya, dia harus berkoordinasi dengan penyidik tindak pidana khusus. Hanya, Mahfud menegaskan, aparat Kejaksaan yang terbukti bermain kasus dan menerima gratifikasi terancam dipecat.

Ia mengakui masih banyak ditemukan jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Ia mengatakan Kejaksaan tengah menyusun aturan main untuk meminimalisasi penyalahgunaan jabatan jaksa. "Jika ditemukan jaksa menerima gratifikasi dan suap, saya mempertimbangkan untuk dipidanakan dan dipecat dengan sangkaan korupsi," Mahfud menegaskan.

Dalam soal kasus kredit fiktif Bank Jatim, Yudi Setiawan mengatakan bekas petinggi Kejaksaan Agung berinisial D dan anggota Bareskrim Polri turut menikmati aliran duit dari penanganan perkara tersebut. Kepada Tempo, Yudi menuturkan uang ditransfer melalui perantara, tidak langsung ke petinggi Kejaksaan tersebut. "Orang kepercayaan itu adalah Onny Hendro Adhiaksono sebagai sepupunya. Dia blantik kasus di Kejaksaan Agung," kata Yudi.

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive