SITUS BERITA TERBARU

[ Kadis PU DKI dan AHOK totally FAILED!! ] Jalan Inspeksi Bukan untuk Atasi Kemacetan

Sunday, January 5, 2014
Jalan Inspeksi Bukan untuk Atasi Kemacetan
Minggu, 5 Januari 2014 | 22:49 WIB




JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai tidak tepat jika rencana pembangunan jalan inpeksi di sekitar sungai ditujukan untuk mengantisipasi kemacetan Jakarta. Menurut Nirwono, jalan inspeksi tidak boleh digunakan untuk lalu lintas kendaraan berat.

Hal itu dikatakannya terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun jalan inspeksi di seluruh sungai di Jakarta. Selain dapat mempermudah normalisasi kali, sungai, dan waduk, pembangunan jalan inspeksi dipercaya dapat mengantisipasi kemacetan.

"Namanya juga buat inspeksi, bukan untuk lalu lintas kendaraan," kata Nirwono saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/1/2013).

Menurut Nirwono, jalan inspeksi tidak perlu lebar, cukup dengan dua meter. Ia mengatakan, ada perbedaan konstruksi antara jalan inspeksi dan jalan raya. Jalan inspeksi di Singapura, misalnya, dibangun dan difungsikan sebagai jalan penghubung antartaman. Jadi, yang dapat melintas pada jalan inspeksi hanyalah pejalan kaki dan pesepeda. Dengan alasan itulah, Nirwono berpendapat bahwa tidak tepat jika Pemprov DKI bertekad membangun jalan inspeksi untuk lalu lintas, terutama kendaraan berat.

"Dipakai lalu lalang mobil setiap saat bisa bikin kontur kali rusak dan struktur tanggul jadi terganggu," kata Nirwono. Ia juga mengimbau agar setiap jalan inspeksi diawasi oleh petugas.

Meski demikian, Nirwono menyatakan bahwa alat berat atau backhoe dan truk sampah tetap dapat dioperasikan melalui jalan inspeksi. Hal itu dikarenakan frekuensi penggunaannya tidak setiap hari sehingga tidak membebani jalan tersebut. Lagi pula, agar dapat masuk ke kali, alat berat itu bisa saja melalui jalan lain atau titik pengangkutan sampah lain.

Di sisi lain, Nirwono mengapresiasi langkah Pemprov DKI dalam merencanakan pembangunan jalan inspeksi. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga mengatur keberadaan jalan tersebut.

"Jadi jalan inspeksi ya memang harus dikerjakan. Selama ini, aturan tata ruang tidak pernah dilakukan Pemprov DKI," ujar Nirwono.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembangunan jalan inspeksi di seluruh sungai atau kali pada tahun 2015. Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudi Siahaan yakin bahwa keberadaan jalan inspeksi di kali maupun sungai akan memudahkan petugas untuk melakukan perawatan rutin setiap tahun. Tanpa jalan inspeksi, perawatan sungai dan kali tidak bisa dilakukan. Ia menambahkan, keberadaan jalan inspeksi juga bermanfaat sebagai solusi alternatif mengatasi kemacetan lalu lintas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mengatakan bahwa jalan inspeksi dapat menjadi alternatif untuk mengurangi kemacetan.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan membongkar bangunan liar di sepanjang jalan inspeksi sungai. Untuk itu, Pemprov DKI akan memfokuskan penyelesaian rumah susun sebagai tempat relokasi para penghuni bangunan liar di sisi jalan inspeksi.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...tasi.Kemacetan

untung belum terealisasi jadi masih bisa dikoreksi pernyataan kadis PU DKi dan wagub DKI soal jalan inspeksi dapat dijadikan solusi mengurai kemacetan
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive