SITUS BERITA TERBARU

Helm Hilang, Balas Dendam Curi Helm

Friday, January 17, 2014
Quote:



PURBALINGGA, suaramerdeka.com - Balas dendam, perbuatan tersebut sering kali membuat celaka pribadi yang melakukannya. Demikian pula yang dialami oleh Arifin (25) warga Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Niatnya ingin memiliki helm karena pernah kehilangan helm, ia malah harus mendekam di balik jeruji besi.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis (16/1), terdakwa terbukti melakukan pencurian helm merk INK di halaman parkir Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Purbalingga, Rabu (25/9), sekitar pukul 08.30.

Alasannya, ia pernah kehilangan helm yang sama di halaman parkir kantor Dindukcapil itu.

"Saat itu saya kehilangan helm di parkiran kantor itu. Helm itu milik istri saya. Saat pulang, istri saya menyuruh untuk mengambil helm dengan merk yang sama," kata terdakwa di depan majelis hakim.

Karena itu lah, ia nekat untuk datang lagi ke kantor tersebut sehari berikutnya untuk mengambil helm yang sama sebagai ganti rugi hilangnya helm istrinya yang hilang.

Pada awalnya ia mudah saja mengambil helm di salah satu motor yang terparkir. Namun nahas, saat ia hendak pergi, si empunya helm, memergokinya.

"Pemilik helm berteriak jangan dibawa helmnya. Helm itu saya kembalikan. Saya bilang salah ambil helm, saya kira itu milik saya," katanya.

Namun belum sempat ia pergi, salah seorang pengunjung kantor tersebut yang mendekat langsung memberi bogem mentah pada Arifin. Ia pun lari menghindari amuk massa.

Apalah daya, karena merasa sudah terjebak, ia pun nekat mencebur ke sumur di dekat musalah tak jauh dari kantor tersebut. Ia lalu ditolong oleh masyarakat dan diserahkan ke polisi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryanta SH menuntut terdakwa hukuman selama enam bulan.

Namun karena berbagai pertimbangan, majelis hakim dipimpin oleh M Martin Helmy SH MH dengan anggota Vilia Sari SH MKn dan Guntur Pambudi Wijaya SH MH memutuskan lima bulan penjara pada terdakwa.

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, baru pertama melakukan pencurian dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Helmy.


sumber



sampai kapanpun balas dendam tidak akan memberi efek baik

hasilnya bogem mentah & 5 bulan penjara yang diperoleh
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive