SITUS BERITA TERBARU

Fungsi DPR ( Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan) dalam konstribusi terhadap percepat

Sunday, January 5, 2014
Negara kesatuan republik Indonesia, Negara yang berideologikan Pancasila dan berasaskan bhineka tunggal ika. Indonesia merupakan Negara yang kaya, kaya akan budaya, bahasa, adat, sumber daya alam yang luar biasa. Negara yang menjunjung tinggi demokrasi � dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat�. 4 pilar berbangsa dan bernegara yaitu Negara kesatuan republic Indonesia, pancasila, UUD 1945 dan bhineka tunggal ika. 4 pilar berbangsa dan bernegarapun sekarang telah menunjukkan hasil mempersatukan bangsa Negara Indonesia. Di Indonesia dikenal beberapa pembagian kekuasaan yang disebut trias politika, yaitu legislative, eksekutif, dan yudikatif. dalam menjalankan urusan pemerintahan, Negara tidak bisa lepas dari lembaga-lembaga terkait diatas, karena lembaga-lembaga tersebut saling berkaitan erat dalam fungsi membuat, menjalankan dan mengawasi. Lembaga legislative terdiri atas MPR (majelis Permusyawaratan rakyat), DPR (dewan perwakilan rakyat) dan DPD (dewan Perwakilan daerah). Lembaga eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden dan para menteri. Lembaga yudikatif terdiri atas MA (mahkamah agung), MK (mahkamah konstitusi), dan KY (komisi yudisial. Lembaga legislative seperti DPR (dewan perwakilan rakyat) Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
� Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
� Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang.
� Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
� Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
� Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
� Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
� Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
� Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
� Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
� Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
� Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
� Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang

Namun secara umum dapat dirincikan sebagai berikut:
� Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan dpr selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang
� Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang apbn yang diajukan oleh presiden
� Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan apbn

Dari fungsi-fungsi yang telah disebutkan diatas, DPR sangat mempengaruhi perkembangan atau peningkatan percepatan pembangunan Negara. Karena DPR mengatur segala aspek-aspek vital dalam menjalankan urusan Negara. APBD setiap daerah dipengaruhi oleh keputusan DPR, banyak atau sedikitnya APBD yang didapatkan setiap daerah sangat bergantung pada keputusan DPR. Hal ini berarti DPR sangat mempengaruhi peningkatan ekonomi dan percepatan pembangunan di suatu daerah. Undang-undang yang dibentuk oleh DPR akan berfungsi sebagai pengatur dan memberi batasan kepada pihak pemerintah, dengan undang-undang yang telah terbentuk diharapkan pemerintah dapat berkonstribusi lebih dalam meningkatkan perkembangan secara nasional dengan memperhatikan sendi-sendi terkecil didalam suatu pemerintahan yang akan berdampak pada perkembangan secara nasioanal. Anggota DPR pun diwajibkan untuk menampung aspirasi dari setiap dapil mereka dari hasil kunjungan kerja ke daerah dapil masing-masing. Sehingga yang diharapkanpun keinginan disetiap daerah dapat tersalurkan dan dapat direalisasikan dengan cepat dan tepat. Selain itu juga DPR memiliki hak interpelasi yaitu hak dpr untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan juga angket penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dari semua pembahasan diatas, fungsi DPR Sebagai Legislasi, anggaran dan pengawasan selalu memandang aspek aspek yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia. Dan juga secara jelas bahwa dalam menjalankan tugasnya DPR selalu Berpegang teguh pada ideology Pancasila dan apa yang di perbuat semata-mata untuk kesejahteraan rakyat dan juga untuk menambah percepatan pembangunan nasional.
Jika saya menjadi seorang anggota DPR RI saya ingin mengusulkan untuk membuat kawasan industry Kerakyatan terpadu (KIKT) yang mana kawasan ini merupakan tempat berkumpulya seluruh pengangguran, gembel, pengemis, dan anak jalanan diseluruh Indonesia, di tempat ini mereka akan di didik, dilatih, dan di bimbing untuk mampu membuat sebuah suatu produk. Yang mana nantinya produk ini akan di jual untuk kebutuhan dalam dan luar negeri.
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive