SITUS BERITA TERBARU

DPR: Jika Terbukti Bertemu SBY, Bambang Widjojanto Harus Dipidana

Wednesday, January 8, 2014
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah, menyatakan bila Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto benar menyambangi kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, maka harus dipidanakan.

Menurut Fahri, perilaku itu melanggar Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Dalam pasal tersebut menyebutkan, melarang bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

"Kalau ada suatu pertemuan dibikin tertutup tanpa sepengetahuan publik itu kena Pasal 36 UU KPK dengan ancaman penjara lima tahun. Jadi peristiwa pelanggaran etik di KPK diatur dalam UU KPK dan diangkat sebagai persoalan hukum, tapi kan masalahnya selama ini diselesaikan secara internal," katanya kepada Okezone, Selasa (7/1/2014) malam.

Seperti halnya yang dilakukan pimpinan KPK sebelumnya, Chandra Hamzah, Mochamad Jasin, Haryono Umar, Ade Raharja, Bambang Praptono Sanu, Ronny Samtana, dan Juru Bicara KPK, Johan Budi, yang melakukan pertemuan dengan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.

"Itu kan akhirnya dimaafkan saja, padahal itu masuknya pidana, karena itu adalah keistimewaan dari UU KPK," tandasnya.

Terlebih, bila melihat UU Keterbukaan Informasi Publik, tentu itu juga bisa dijerat, karena KPK tidak bisa melakukan agenda tersembunyi. Sehingga, sambung Fahri, KPK saat ini dinilai sangat menyimpang.

"Diikutin saja undang-undangnya. Karena kan di situ sudah jelas," pungkasnya.

Sebelumnya, pengurus Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod Al Barbasy, menyatakan kalau Bambang bersama dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mendatangi kediaman SBY di Cikeas, Senin 6 Januari 2014 dini hari. Namun, hal itu dibantah oleh KPK dan Denny.

sumber

ke cikeas mau ngapain ya
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive